JABAR EKSPRES – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menjamin penanganan dan pendampingan terhadap anak SD yang menjadi korban kebutaan akibat ditusuk oleh kakak kelasnya.
“Kami di Kementerian PPPA terus melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Gresik dan UPTD PPA Jawa Timur untuk memantau perkembangan kasusnya, serta proses hukumnya,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar di Jakarta, Selasa (19/9).
Nahar mengungkapkan UPTD PPA Gresik sudah melaksanakan pendampingan pertama dan sampai saat ini masih terus dilakukan.
Baca Juga:Tes IQ Ilusi Optik: Cari Buaya di Dalam Gambar Ini Jika Kamu PintarTeka Teki Gambar: Temukan Anak Ayam dalam Waktu 8 Detik Jika Kamu Cerdas!
“UPTD PPA Provinsi Jawa Timur akan meneruskan laporan ini ke Polda Jawa Timur untuk percepatan kasus, karena kasus terjadi sudah sejak bulan Agustus 2023. UPTD PPA Gresik dan UPTD PPA Provinsi Jawa Timur juga akan terus melakukan pendalaman kasus,” katanya.
Selain itu pihak keluarga mesti mendampingi dan memantau anak di lingkungan sekitarnya, dan perlu adanya obrolan positif supaya anak dapat terbuka serta bisa mengekspresikan emosi yang kini tengah dirasakan.
Perihal tersebut bisa membantu anak pulih baik secara psikis atau fisik.
“Pihak sekolah juga perlu meningkatkan kewaspadaan dan monitoring kegiatan-kegiatan yang dilakukan siswa dan siswi yang ada di lingkungan sekolah, sehingga kekerasan pada anak dapat dicegah,” kata Nahar.
Nahar menerangkan terlapor diduga sudah melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak.
Jika dari peristiwa tersebut berakibat luka berat bagi korban, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta sesuai pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
