“Harus tegas. ini sangat memberatkan orang tua-orang tua siswa, tidak semua orang tua siswa yang ada di SMA Negeri di Depok ini punya duit, tetapi persoalannya bukan itu, sebenarnya namanya pungutan-pungutan liar di SMA-SMA ataupun di sekolah-sekolah itu khususnya di SMA Negeri, itu tidak dibolehkan. Gedung, buku, semua sudah difasilitasi oleh anggaran APBD pemerintah,” pungkasnya. (Mg10)
DPRD Kota Depok: Pecat Guru yang Terlibat Pungli!
