Pungutan di SMKN 1 Depok Salahi Aturan

Pungutan di SMKN 1 Depok Salahi Aturan
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hasbullah Rahmad. (Rubiakto/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pungutan di SMKN 1 Depok ternyata tidak bisa dibenarkan. Meskipun bantuan sekolah diperbolehkan, selama sepengetahuan komite sekolah. Tapi praktik bantuan yang dilakukan SMKN 1 Depok menyalahi aturan, karena akan digunakan untuk pembangunan fisik sekolah.

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hasbullah Rahmad langsung berkomentar soal hal tersebut. Dia menjelaskan, Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) tidak diharamkan. Namun sekolah harus tetap hati-hati saat memungut DSP.

Yang tidak dibenarkan, pungutan tanpa melakukan mekanisme komite sekolah, serta menyangkut fasilitas fisik, seperti membangun ruang kelas baru, membangun laboratorium, ruang guru, bahkan pagar sekolah.

Baca Juga:Jadi Tuan Rumah Harhubnas Tingkat Jawa Barat, Bupati Imron Apresiasi Kinerja Dishub Kabupaten CirebonLewat Inpres 15 Ruas Jalan Daerah Di Jawa Barat Akan di Bangun

“Itu tidak bisa, kalau menyangkut fasilitas pisik. Mau ruang belajar, laboratorium, ruang guru, atau pagar sekolah,” kata Hasbullah.

Karena menurutnya, pembangunan yang bersifat fisik sebaiknya dibebankan kepada pemerintah melalui bantuan keuangan, baik dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bantuan langsung ke sekolah, atau anggaran dari Provinsi Jabar, untuk jenjang Menengah Atas.

“Yang berkaitan dengan fasilitas sekolah sebisa mungkin tidak dibebankan ke Orang tua,” ungkapnya.

Sehingga, yang dilakukan SMKN 1 Depok dianggap menyalahi aturan, karena salah satu rencana pungutan yang dilakukan di SMKN 1 Depok untuk melaksanakan pembangunan pagar sekolah.

0 Komentar