PPPK 2023 di Pemda Sumedang Ada 785 Formasi, Cek Infonya!

JABAR EKSPRES – Pemerintah Daerah (Pemda) yang sudah mengumumkan formasi PPPK 2023 salah satunya Pemerintah Kabupaten Sumedang.

Diketahui, untuk seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2023 ini, tidak ada rekrutmen CPNS di pemerintah daerah (pemda).

Berdasarkan formasi yang sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), tahun ini alokasi formasi di pemda dikhususkan untuk PPPK.

Tak hanya itu, informasi dari BKN terbaru sudah disampaikan terkait pengumuman pengunduran jadwal pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023.

Semula jadwal pendaftaran akan dibuka pada 17 September 2023, namun berganti menjadi 20 September 2023.

Sementara itu, untuk pengumuman seleksi CASN akan diinformasikan mulai 19 September sampai 3 Oktober 2023.

Kemudian seleksi administrasi dilakukan pada 20 September sampai 12 Oktober 2023.

BACA JUGA: Jadwal Terbaru CPNS dan PPPK 2023 Resmi Diundur, Ini Alasannya Kata BKN

Jumlah Formasi PPPK 2023 di Pemkab Sumedang

Mengutip dari Instagram @bkpsdmsumedang, jumlah alokasi formasi PPPK yang dibutuhkan sebanyak 785 formasi,

“Sampurasun, Pengumuman Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2023 telah dirilis!,” tulis @bkpsdmsumedang, Sabtu (16/9/2023).

Berikut rincian jumlah formasi PPPK 2023 di Pemerintah Kabupaten Sumedang

  • PPPK Guru : 592
  • PPPK Tenaga Kesehatan : 145
  • PPPK Tenaga Teknis : 48

Pemda Kabupaten Sumedang melalui BKPSDM Sumedang menyampaikan untuk pelamar PPPK tahun 2023 ini, dimohon untuk mencermati tanggal serta persyaratan yang berlaku.

BACA JUGA: PDF Download Jadwal Revisi CPNS dan PPPK 2023 Terbaru, Resmi Diundur oleh BKN

Download PDF Formasi PPPK Pemda Sumedang

Adapun untuk mengecek informasi lebih lengkapnya dapat diakses melalui laman berita website BKPSDM Sumedang atau pada link berikut https://s.id/PengumumanCASN2023Sumedang

atau KLIK DI SINI (PDF)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan