PPPK 2023 Minimal Pengalaman Kerja Berapa Tahun? Simak Info untuk Jabatan Fungsional

JABAR EKSPRES – Bagi Anda yang belum mengetahui minimal pengalaman kerja untuk PPPK 2023 untuk jabatan fungsional, ketahui berikut ini.

Pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 akan dibuka mulai 17 September 2023. Dalam tahun ini, rekrutmen CASN akan mencakup seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berdasarkan pengalaman seleksi PPPK sebelumnya, BKN menetapkan syarat bahwa pelamar untuk formasi PPPK harus memiliki pengalaman kerja.

Menurut Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) BKN, Nur Hasan, mengonfirmasi bahwa seleksi PPPK memang mewajibkan pelamar untuk memiliki pengalaman bekerja.

Menurutnya, persyaratan ini terkait dengan kebutuhan profesi yang diperlukan dalam PPPK.

Salah satu hal yang diharapkan dari profesi PPPK adalah pengalaman kerja yang relevan.

Adapun tujuan dari persyaratan tersebut adalah agar pelamar yang mengikuti seleksi PPPK dapat langsung bekerja setelah mereka ditetapkan sebagai PPPK.

Dengan demikian, harapannya bagi peserta yang lolos PPPK sudah memiliki pengalaman kerja yang mendukung dalam menjalankan tugas-tugas mereka setelah diterima.

BACA JUGA: Daftar Penjaga Tahanan CPNS 2023 SMA Sederajat, Ini Tugasnya!

PPPK 2023 Jabatan Fungsional

Mengutip dari Keputusan Menteri PAN-RB No. 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023.

Ada dua jenis kebutuhan PPPK 2023 yaitu kategori khusus dengan kebutuhan paling banyak sebesar 80% dan untuk umum dengan kebutuhan paling sedikit 20%.

Untuk kriteria pelamar khusus yaitu eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) atau tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga Non ASN).

Eks THK II tersebut yang terdaftar dalam database eks THK II pada BKN dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

Sementara untuk tenaga non ASN adalah pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.

BACA JUGA: 7 Dokumen Pendaftaran CPNS 2023, Ini Berkas yang Dibutuhkan

Pengalaman Kerja PPPK 2023 Jabatan Fungsional

Dijelaskan dalam diktum kelima Keputusan Menteri PAN-RB No. 648 Tahun 2023, setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan berikut kecuali jabatan fungsional dosen:

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan