Masa Transisi Aturan Baru Sempat Buat Kontraksi Usaha Emas di Jabar

Masa Transisi Aturan Baru Sempat Buat Kontraksi Usaha Emas di Jabar
ILUSTRASI: Usaha perhiasan dan emas di Kota Bandung. (Hendrik Muclison/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES, BANDUNG – Aturan terkait pajak perdagangan emas telah diperbarui oleh Kementerian Keuangan. Selama masa transisi, ternyata aturan itu sempat membuat bisnis emas di Jawa Barat (Jabar) meredup.

Hal itu diungkapkan Perwakilan dari Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI) Jabar, Whie Tjung pada Kamis, 14 September 2023. Ia menguraikan, usahanya sempat mengalami kontraksi pada awal-awal pemberlakuan aturan baru tersebut. “Mei, Juni, Juli, kami mengalami kontraksi,” jelasnya.

Ia optimis, jika sudah berjalan maka bisnis emas bakal berkilau. “Mungkin masih pada wait and see, nanti suatu saat akan normal,” jelasnya.

Baca Juga:HappyFlex dari Tri, Bantu Generasi Z Atur Sendiri Kuota #SeenakAku dan Masa Aktif Sesuai dengan Kebutuhan DigitalDorong Kemajuan Bioteknologi di Indonesia, SEAMEO BIOTROP Gandeng Tujuh Negara

Erna mengaku bahwa pihaknya tidak terlalu khawatir terhadap capaian target penerimaan pajak atas hadirnya aturan baru tersebut. Karena persentase sektor emas tidak terlalu besar jika dibandingkan sejumlah sektor pajak lain di Jabar I. “Di kami itu yang besar adalah sektor tekstil dan pengolahan makanan,” pungkasnya.

Pembaruan aturan yang dimaksud tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 48 tahun 2023. Ketentuan yang diperbarui di antaranya, penurunan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

0 Komentar