Masa Transisi Aturan Baru Sempat Buat Kontraksi Usaha Emas di Jabar

JABAR EKSPRES, BANDUNG – Aturan terkait pajak perdagangan emas telah diperbarui oleh Kementerian Keuangan. Selama masa transisi, ternyata aturan itu sempat membuat bisnis emas di Jawa Barat (Jabar) meredup.

Hal itu diungkapkan Perwakilan dari Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI) Jabar, Whie Tjung pada Kamis, 14 September 2023. Ia menguraikan, usahanya sempat mengalami kontraksi pada awal-awal pemberlakuan aturan baru tersebut. “Mei, Juni, Juli, kami mengalami kontraksi,” jelasnya.

Whie Tjung menduga, hal itu terjadi karena masih dalam tahap transisi aturan baru. Setelah beberapa bulan berlangsung, ternyata usaha emasnya juga sudah mulai nampak kembali berkilau. “Agustus sudah naik. Bahkan tiga kali lipat dari bulan sebelumnya,” tandasnya.

Baca juga: Kota Sukabumi Cetak Rekor MURI dengan Ciptakan 26.215 Puisi!

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (Kakanwil) DJP Jabar I Erna Sulistyowati menambahkan, fenomena tersebut bisa jadi karena memang masih dalam tahap masa transisi.

Ia optimis, jika sudah berjalan maka bisnis emas bakal berkilau. “Mungkin masih pada wait and see, nanti suatu saat akan normal,” jelasnya.

Erna mengaku bahwa pihaknya tidak terlalu khawatir terhadap capaian target penerimaan pajak atas hadirnya aturan baru tersebut. Karena persentase sektor emas tidak terlalu besar jika dibandingkan sejumlah sektor pajak lain di Jabar I. “Di kami itu yang besar adalah sektor tekstil dan pengolahan makanan,” pungkasnya.

Pembaruan aturan yang dimaksud tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 48 tahun 2023. Ketentuan yang diperbarui di antaranya, penurunan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Dalam aturan terbaru itu, tarif efektif PPN menjadi 1,1 persen dan 1,65 persen. Nilai itu lebih rendah dari tarif sebelumnya yang diangka 2 persen. Tarif 1,1 persen berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memiliki faktur pajak atau dukumen tertentu yang lengkap atau perolehan impor emas perhiasan. Sementara tarif 1,65 persen bagi yang tidak memiliki dokumen atau faktur pajak lengkap. Sementara untuk PPh pasal 22 dari 0,45 persen menjadi 0,25 persen.(son)

Baca juga: Teka-teki Kematian Ibu dan Anak di Cinere, Dokumen ini Menjadi Kunci!

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan