JABAR EKSPRES – Berikut daftar dokumen pendaftaran CPNS 2023, berkas yang dapat disiapkan oleh pelamar.
Pemerintah akan membuka proses pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CASN), termasuk CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), secara serentak mulai tanggal 17 September hingga 6 Oktober 2023.
Jumlah total formasi yang telah disediakan oleh pemerintah untuk proses rekrutmen tahun 2023 ini adalah sebanyak 78.862.
Dari jumlah tersebut, CASN untuk pemerintah pusat terdiri atas 28.903 formasi untuk CPNS dan 49.959 formasi untuk PPPK.
Sementara itu, di pemerintah daerah, terdapat alokasi khusus sebanyak 296.084 formasi PPPK Guru, 154.724 formasi PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 formasi PPPK Teknis.
BACA JUGA: Daftar Penjaga Tahanan CPNS 2023 SMA Sederajat, Ini Tugasnya!
7 Berkas yang Dibutuhkan untuk Pendaftaran CPNS
Berikut adalah daftar berkas yang diperlukan untuk pendaftaran CPNS, sebagai gambaran yang pernah dibutuhkan saat CPNS 2021.
- Ijazah terakhir
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pasfoto formal terbaru dengan latar belakang merah
- Surat lamaran
- Kartu Keluarga (KK)
- Transkrip nilai
- Dokumen lain yang sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar
BACA JUGA: Syarat CPNS Jalur Cumlaude, Kampus Akreditasi Apa?
Semua persyaratan ini harus dipenuhi oleh para calon pelamar agar dapat mendaftar dalam seleksi CPNS tahun 2023 oleh masing-masing instansi.
Untuk pengumuman lebih lengkapnya terkait ketentuan pendaftaran akan disampaikan mulai tanggal 16 September 2023.
Seperti yang sudah dijelaskan oleh Plt. Kepala BHHK BKN terkait pelaksanaan seleksi CASN 2023, mengimbau agar masyarakat khususnya calon pelamar CASN agar merujuk pada laman resmi pemerintah.