BPKB Elektronik Terbaru Bakal Punya Chip Canggih, Ini Salah Satu Fungsinya

JABAR EKSPRES – Korlantas Polri telah mengumumkan perkembangan terbaru mengenai BPKB Elektronik yang akan dilengkapi dengan teknologi canggih.

Wacana mengenai kehadiran BPKB Elektronik sudah dimulai sejak tahun 2022, dan sekarang kita akan melihat bagaimana perkembangannya.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana untuk memperkenalkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik pada tahun 2024.

Informasi tersebut disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, dalam rapat Anev Pelayanan BPKB bersama Polda di Jakarta pada tanggal 12 September 2023.

Yusri juga mengungkapkan bahwa pengembangan BPKB elektronik masih berada dalam tahap pengembangan dan diharapkan akan diluncurkan pada tahun berikutnya, yaitu tahun 2024.

Selain itu, BPKB Elektronik telah menjalani uji coba di beberapa lokasi, dengan fokus pada perbaikan yang dibutuhkan. Hal ini sangat penting karena melibatkan aspek digital yang memerlukan kelancaran dan keberlanjutan dalam pengoperasiannya.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Praktik Ilegal Jual Beli BPKB dan STNK di Media Sosial

Fungsi Chip di BPKB Elektronik

Dilansir dari laman Indonesiabaik.id, BPKB Elektronik menjanjikan kemudahan dan kesederhanaan dalam penggunaannya.

Konsep BPKB elektronik tetap mempertahankan bentuk buku, namun akan dilengkapi dengan chip khusus.

Chip yang akan disematkan dalam BPKB elektronik ini akan memuat data kendaraan bermotor yang terhubung dengan arsip digital.

Rencananya, BPKB elektronik akan terhubung dengan database pusat Korlantas Polri serta berbagai pihak terkait seperti lembaga keuangan, bank, dan pegadaian.

BACA JUGA: Rincian Biaya Ganti Warna Motor di STNK dan BPKB Terbaru 2023

Fungsinya adalah sebagai tempat penyimpanan data kendaraan, sehingga diharapkan semua informasi akan tersusun dengan lebih rapi.

Secara fisik, BPKB elektronik akan memiliki bentuk yang menyerupai paspor elektronik yang memiliki chip tersemat, berbeda dengan KTP atau SIM.

Adanya BPKB elektronik diharapkan akan menyederhanakan proses administrasi kendaraan, termasuk perubahan kepemilikan atau mutasi, yang diperkirakan dapat diselesaikan dalam waktu satu hari kerja, berbanding terbalik dengan proses sebelumnya yang bisa memakan waktu 1-2 bulan.

Inovasi ini bertujuan untuk menggantikan BPKB tradisional yang masih dalam bentuk buku fisik.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan