Selain larangan niqab, keputusan baru ini juga melarang siswa menggunakan buku dan materi pendidikan yang tidak disetujui oleh kementerian, serta melarang penggunaan ponsel pintar dan merokok di lingkungan sekolah.
Kementerian juga melarang pemasangan karya seni atau teks politik, partisan, atau agama di dinding sekolah, dan meniadakan pekerjaan rumah untuk siswa taman kanak-kanak.
