BACA JUGA : Tak Ada indikasi Kekerasan? Polisi Ungkap Hasil Autopsi Jasad Tinggal Kerangka di Depok
“Selain itu, Walikota Depok juga keliru dalam mengutip ketentuan peraturan perundang-undangan yang dijadikan sebagai konsiderans dalam Surat Keputusan berupa penerbitan surat nomor 593/281-BKD tanggal 9 Juni 2022 perihal Persetujuan Pengalihan Status Penggunaan Barang Milik Daerah. Hal itu dibuktikan dari dirujuknya Pasal 54 ayat (1) huruf a Permendagri 19/2016, yang mana dalam Permendagri 19/2016 tersebut tidak terdapat huruf a dalam Pasal 54 ayat (1),” ujarnya.
Ketiga, Wali Kota Depok dianggap melanggar hak atas pendidikan siswa SDN Pondok Cina 1. Dalam fakta persidangan, terbukti bahwa Walikota Depok telah melanggar hak atas pendidikan siswa-siswi SDN Pondok Cina 1 dengan melakukan regrouping secara sepihak.
Alih-alih memberikan kebebasan kepada orang tua siswa SDN Pondok Cina 1 untuk memilih satuan pendidikan yang terbaik bagi anak, Walikota Depok justru secara sepihak melakukan regrouping, sehingga membuat siswa-siswi SDN Pondok Cina 1 terpaksa untuk pindah ke SDN Pondok Cina 3 dan SDN Pondok Cina 5 untuk dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar.
“Pelanggaran hak atas pendidikan yang dilakukan oleh Wali Kota Depok juga dapat dilihat dari pemindahan guru SDN Pondok Cina 1 ke SDN Pondok Cina 3 dan SDN Pondok Cina 5 yang dilakukan dalam rangka regrouping sebagai rangkaian atas upaya pemusnahan aset SDN Pondok Cina 1. Pemindahan guru tersebut telah berdampak pada penelantaran siswa-siswi SDN Pondok Cina 1 karena siswa tidak dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar sebagaimana mestinya,” katanya.
Pihaknya menyayangkan dan kecewa atas putusan tersebut. Menurutnya, putusan itu menunjukkan sikap Majelis Hakim PTUN Bandung yang turut melanggengkan pelanggaran hak atas pendidikan siswa-siswi SDN Pondok Cina 1.
“Tidak hanya itu, tentunya putusan ini akan menjadi preseden buruk dan kemunduran bagi Pengadilan Tata Usaha Negara yang seharusnya dapat menjadi ruang koreksi bagi para Pejabat Pemerintah yang melakukan perbuatan melawan hukum dan bertindak sewenang-wenang,” pungkasnya. (Mg10)