Dalam Sidang Suap CCTV, Saksi Ungkap Pengadaan Barang dan Jasa Jadi Dalih Dishub Kota Bandung Dapatkan Fee Proyek

Dalam Sidang Suap CCTV, Saksi Ungkap Pengadaan Barang dan Jasa Jadi Dalih Dishub Kota Bandung Dapatkan Fee Proyek
Pengadaan Barang dan Jasa Jadi Dalih Dishub Dapatkan Fee Proyek
0 Komentar

JABAR EKSPRES, BANDUNG – Pada sidang yang tengah bergulir di PN Bandung soal kasus suap yang menjerat pejabat tinggi teras pemkot. Terkuak fakta pengadaan barang dan jasa lewat perubahan anggaran, jadi cara Dinas Perhubungan Kota Bandung agar bisa mendapatkan fee proyek.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Perlengkapan Jalan Dishub Kota Bandung, Dimas Sodiq Mikael selaku saksi persidangan.

Dimas mengungkapkan, setelah penunjukan secara langsung tersebut, nantinya terdapat pembicaraan terkait fee yang bakal diberikan oleh pihak pemenang proyek, kepada Dishub Kota Bandung.

Baca Juga:Bupati Bogor Diajak KP2C Susur Sungai Cileungsi Imbas Pencemaran lingkunganKapolres Bogor Berikan 16 Kendaraan Dinas Untuk Polsek

“Ada pembicaraan terkait fee kepada calon rekanan tersebut dengan nilai sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai kontrak yang dilakukan oleh pak Khairur Rijal,” ungkapnya.

“Fee proyek yang diberikan dari pengadaan barang dan jasa biasanya saya catat dan kumpulkan kemudian diberikan secara akumulatif kepada khairur rijal” tambahnya

Dari pengumpulan fee proyek tersebut, dirinya menuturkan, sebanyak 10 persen dari fee tersebut kemudian diberikan kepada anggota Komisi C DPRD Kota Bandung.

“Untuk atensi anggota dewan disisihkan 10 persen kepada komisi C, ketuanya setau saya Yudi Cahyadi terus ke pa Riantono juga,” katanya.

Pada tahun 2023, 4 fee proyek telah didapatkan oleh dishub Kota Bandung  yang diberikan oleh PT Tiga Arga sebesar Rp 160 juta, PT Mitra Konsultan Rp 22 juta, Cv Bintang Jaya Sentosa 67 juta, dan terakhir Rp 8 Juta.

0 Komentar