Wali Murid SDN Pondok Cina 1 Kecewa Gugatannya Ditolak PTUN Bandung

JABAR EKSPRES – Gugatan wali murid SDN Pondok Cina 1  ditolak Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Dalam amar putusan nomor 44/G/TF/2023/PTUN.BDG secara elektronik (e-court) pada 11 September 2023, Majelis Hakim PTUN Bandung menerima eksepsi Walikota Depok selaku Tergugat, dengan menyatakan bahwa gugatan Para Penggugat prematur.

Salah satu wali murid SDN Pondok Cina 1 yang juga salah satu penggugat, Cicih Kurnaesih merasa kecewa atas putusan tersebut. Menurutnya, putusan itu semata-mata mengedepankan hal-hal yang sifatnya administratif dibandingkan rasa keadilan itu sendiri.

BACA JUGA : Dalam Sidang Suap CCTV, Saksi Ungkap Pengadaan Barang dan Jasa Jadi Dalih Dishub Kota Bandung Dapatkan Fee Proyek

“Kami orang tua siswa sangat kecewa dengan amar putusan PTUN Bandung. Untuk itu, kami akan menempuh upaya-upaya konstitusional lainnya agar siswa-siswi SDN Pondok Cina 1 tetap bisa bersekolah di gedung SDN Pondok Cina 1 di Jalan Margonda Raya tanpa direlokasi,” kata Cicih, Rabu (13/9).

Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1, Ikhsan Luthfi Wibisono mengatakan, ada tiga masalah dalam putusan majelis PTUN Bandung. Pertama, hakim dianggap tidak komprehensif dalam memutus gugatan.

Hal tersebut ditunjukkan dari pertimbangan Majelis Hakim dalam putusannya yang pada pokoknya menyatakan bahwa objek dalam gugatan berbeda dengan objek dalam upaya administratif yang dilayangkan oleh Para Penggugat kepada Walikota Depok pada Januari 2023 lalu.

Dengan adanya perbedaan tersebut, Majelis Hakim menilai bahwa Para Penggugat belum melakukan Upaya administratif sebelum mengajukan gugatan.

“Padahal, perlu dipahami bahwa dalam upaya keberatan administratif, Para Penggugat pada pokoknya meminta Walikota Depok untuk menghentikan praktik pemusnahan aset secara sewenang-wenang/penggusuran SDN Pondok Cina 1 serta mencabut dan membatalkan persetujuan alih fungsi SDN Pondok Cina 1 menjadi masjid yang tidak sesuai peruntukannya, serta meninjau ulang rencana merger/regrouping SDN Pondok Cina 1,” katanya.

Kedua, dia berpandangan tindakan Wali Kota Depok tidak berdasar dan tidak sah. Dalam fakta persidangan, telah terbukti bahwa dalam menerbitkan Surat Keputusan berupa penerbitan surat nomor 593/281-BKD tanggal 9 Juni 2022 perihal Persetujuan Pengalihan Status Penggunaan Barang Milik Daerah dan Surat Keputusan berupa surat nomor 953/608-BKD tanggal 8 November 2022 perihal Persetujuan Pemusnahan Bangunan SDN Pondok Cina 1, Walikota Depok tidak memberikan kesempatan kepada Para Penggugat untuk didengar dan dipertimbangkan pendapatnya sebelum diterbitkannya kedua SK tersebut, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan