Pemda Bandung Barat Masih Kesulitan Cari Lahan TPS Sementara

JABAR EKSPRES – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat mengaku masih kesulitan mencari lahan untuk digunakan sebagai tempat pembuangan sampah (TPS) sementara.

Diketahui TPA Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat hingga saat ini masih dilakukan penanganan oleh petugas gabungan pemadam kebakaran.

Selama masih dalam penanganan pemadamakan, Pemprov Jawa Barat secara resmi membuka zona darurat pembuangan sampah di TPA Sarimukti bagi empat daerah diwilayah Bandung Raya.

Akan tetapi, keberadaan zona darurat di TPA Sarimukti tak sepenuhnya dapat menampung sampah secara optimal. Akibatnya, sampah-sampah di Kabupaten Bandung Barat menumpuk.

“TPS Pasir Buluh enggak jadi dipakai karena rawan longsor, saat ini kita masih dalam tahap pencarian,” ungkap Kepala DLH Kabupaten Bandung Barat, Ibrahim Aji kepada wartawan, Rabu (13/9/2023).

Ia mengatakan, untuk opsi lain pihaknya saat ini tengah mengkaji dua lokasi yang rencananya akan dijadikan TPAS.

“Kita sudah melihat yang di Citapen, Kecamatan Cihampelas oleh tim DLH Bandung Barat, lalu di Cikamuning, Kecamatan Padalarang, dan saat ini sedang dikaji. Untuk kedua lahan itu di ada sekitar 2 hektar,” katanya.

“Memang proyeksi kita untuk sewa lahan sampai menunggu kita memiliki anggaran untuk membeli lahan,” imbuhnya.

Ia menyebut, penuntasan persoalan sampah di Kabupaten Bandung Barat harus dimulai dari hulu yakni di rumah tangga. Oleh karena itu, kesadaran masyarakat terkait hal tersebut harus terus dibangun.

Terlebih lanjut dia, kebiasaan masyarakat, kurangnya infrastruktur, serta tidak adanya payung hukum, menjadi alasan utama upaya ini sulit untuk dijalankan.

“Artinya kita harus mulai memilah sampah dari hulu atau rumah tangga. Tapi apakah secepat itu kita bisa merubah kesadaran masyarakat dengan sosialisasi dengan pembinaan yang selama ini kita selenggarakan. Menurut saya ini masih perlu waktu,” katanya.

Kondisi kesadaran masih rendah karena belum ada dukungan dari sisi infrastruktur dan payung hukum. Misalnya, ketersediaan TPS di Bandung Barat idealnya ada 3 lokasi untuk menampung sampah residu yang sudah terpilah di wilayah Utara, Tengah, dan Selatan.

Agar ada dorongan maksimal, gerakan pilah sampah ini perlu dibuat Perda supaya warga yang menjalankan diberi apresiasi dan mereka yang melanggar diberi hukuman.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan