LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Untuk Nasabah BPR Karya Remaja Indramayu

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Untuk Nasabah BPR Karya Remaja Indramayu
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Dr. Suwandi saat media briefing. (Jabar Ekspres/Ayu Lestari)
0 Komentar

JABAR EKSPRES — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai melakukan proses pembayaran tahap pertama klaim penjamin simpanan nasabah BPR Karya Remaja Indramayu (KRI), Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.

Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Dr. Suwandi mengatakan pertanggal Selasa, 12 September 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha BPR KRI, saat ini proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dilakukan sepenuhnya oleh LPS.

“Kemudian LPS sesuai dengan UU No 4 Tahun 2023, setelah menerima pemberitahuan bank dalam resolusi, LPS melakukan analisis resolusi, bank ini mau diapakan, sesuai dengan UU kami harus mempertimbangkan kondisi perekonomiannya, pangsa pasar seperti apa itu harus dipertimbangkan semua,” ujarnya.

Baca Juga:Miris Rumah Seorang Jompo di Ciawi Nyaris Ambruk, Tokoh Agama Adakan Penggalang Dana, Pemerintah Kemana?YCBM Gelar Acara Kaliber, Tebar Ribuan Benih ikan Hingga Penanaman Bibit Pohon

LPS memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

“Setelah OJK mencabut izin BPR KRI tindak lanjut kami ada dua hal, pertama LPS akan membubarkan badan hukum bank sekaligus menetapkan status bank dalam likuidasi, kedua LPS akan membentuk tim likuidasi mudah-mudahan dalam 7 hari sudah ditunjuk,” jelasnya.

Rekonsiliasi dan verifikasi nasabah dilakukan secara bertahap, tahap pertama ini prosesnya berjalan selama 10 hari kerja.

Sementara nasabah yang belum mendapat pemberitahuan terkait pembayaran dana, diminta untuk tetap tenang dan jangan gegabah.

Sebab, proses rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja, sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR KRI, yakni paling lambat tanggal 19 Januari 2024.

0 Komentar