KLHK Siapkan Sanksi Berlapis untuk Para Pelanggar Pencemaran Udara

JABAR EKSPRES- Satgas Pengendalian dan Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah meningkatkan pengawasan dan siap mengambil langkah-langkah hukum yang tegas terhadap kegiatan yang diduga sebagai penyebab pencemaran udara di Jabodetabek, termasuk yang dilakukan oleh perusahaan maupun masyarakat.

“Kami akan mengimplementasikan pengawasan dan langkah-langkah hukum yang komprehensif terhadap pelanggaran ini, baik itu berasal dari korporasi maupun individu,” ujar Ketua Satgas Pengendalian dan Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek, Rasio Ridho Sani, dalam wawancara telepon di Karawang pada hari Minggu.

Rasio menjelaskan bahwa saat ini tim satgas, yang terdiri dari lebih dari 100 pengawas dan pengendali dampak lingkungan, serta didukung oleh analis laboratorium lingkungan hidup, telah melakukan 32 pengawasan terhadap berbagai kegiatan industri di wilayah Jabodetabek.

Pengawasan ini meliputi area Karawang, Bekasi, Bogor, Tangerang, Tangerang Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur. Kegiatan industri yang menjadi target pengawasan adalah yang memiliki potensi untuk mencemari udara atau mendapat laporan dari masyarakat, termasuk yang terkait dengan stok batu bara, pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), pabrik-pabrik yang mengoperasikan PLTU dan boiler, sektor makanan, pulp dan kertas, plastik, tekstil, peleburan logam, industri kimia, kaca, beton, dan pembuatan plastik.

 

Baca juga: Karhutla Kerap Terjadi di Tengah Musim Kemarau 2023, Walhi Nilai Insiden Akibat Ulah Manusia

Baca juga: Usai Memukuli Kader PDIP, Ketua DPC Gerindra Semarang Dipecat

 

Rasio menyebutkan bahwa sejauh ini, satgas telah melakukan tindakan penghentian sementara dan penyegelan terhadap 13 kegiatan industri, memberikan sanksi administrasi kepada delapan kegiatan industri, serta sedang dalam proses memberikan sanksi administrasi terhadap sembilan kegiatan industri lainnya.

Selain itu, saat ini tengah berlangsung penyelidikan terhadap dua kegiatan industri dan pengawasan terhadap 13 kegiatan industri lainnya.

Ridho Sani, yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Penegakan Hukum di KLHK, menekankan bahwa langkah-langkah pengawasan dan penegakan hukum ini merupakan bagian dari tindakan lapis kedua yang dilakukan oleh KLHK, sesuai dengan ketentuan Pasal 22 angka 17 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan