Pelajar Perempuan Dirudapaksa 6 Orang setelah Dipaksa Minum Miras saat Membuat Tato

Sebuah insiden tragis mengguncang daerah ini ketika seorang pelajar perempuan berusia 17 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh enam individu.
Sebuah insiden tragis mengguncang daerah ini ketika seorang pelajar perempuan berusia 17 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh enam individu.
0 Komentar

Setelah mendapat kabar tentang insiden tersebut, keluarga korban langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian. Korban sendiri dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan visum.

Sunarto menegaskan bahwa tiga dari lima pelaku yang telah ditangkap telah mengakui perbuatannya dalam melakukan pemerkosaan terhadap korban. Sementara dua pelaku lainnya belum sempat melakukan tindakan serupa karena sedang menunggu giliran sambil menahan rekan korban.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) juncto pasal 76D subsider pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, juncto pasal 55 ayat (1) dan pasal 56 Ke-1 KUHP. Kasus ini masih terus dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib.

0 Komentar