Bisakah Uang Kembali Setelah Ditipu? Ini Cara Melaporkan Penipuan Online

ILUSTRASI Cara Melaporkan Penipuan Online Agar Uang Bisa Kembali/ Pexels/Karolina Grabowska
ILUSTRASI Cara Melaporkan Penipuan Online Agar Uang Bisa Kembali/ Pexels/Karolina Grabowska
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Di samping melesatnya kemajuan teknologi, masih ada oknum yang melakukan berbagai modus penipuan uang dan beralih ke dunia digital atau online.

Contoh modus-modus penipuan online, seperti jual beli online, arisan online, atau ada juga investasi uang online.

Bahkan tak sedikit masyarakat yang menjadi korban penipuan online hingga kehilangan harta benda mereka.

Baca Juga:Cara Beli Tiket Konser iKON Jakarta 2023, Harga Tiket Termurah 1,6 Juta!Sinopsis dan Daftar Pemain Film Sleep Call, Tayang 7 September 2023

Banyak korban yang hanya bisa pasrah dan merelakan harta benda yang terlanjur diraup oleh pelaku yang kabur.

Beberapa di antaranya bertanya-tanya, apakah uang bisa kembali setelah terkena penipuan online?

Sebetulnya masih ada harapan untuk melawan penipu hingga kemungkinan korban bisa mendapatkan uang kembali dengan segera melakukan tindakan berikut.

Dirangkum dari berbagai sumber, tindakan yang bisa dilakukan korban untuk melawan penipu adalah dengan melaporkanna kepada pihak berwenang.

Ada berbagai cara yang bisa ditempuh oleh korban untuk melaporkan pelaku dan mengamankan uang korban.

Sehingga pihak bank segera memblokir akses rekening Anda dan dana yang disimpan didalamnya tetap terjaga dengan aman.

“Jika ada transaksi tidak dikenal di rekening Anda, hubungi call center bank untuk meminta bank memblokir rekening Anda. Lalu datangi gerai bank untuk mendapatkan solusi lebih lanjut,” kata Kominfo, dikutip dari laman resmi Kominfo.

Baca Juga:Daftar Investasi Ilegal OJK 2023, Aplikasi Skema Ponzi hingga Money Game!Contoh Aplikasi Skema Ponzi dan Daftar Investasi Ilegal dari OJK, Awas Terjerat!

Selain menerima pengaduan dari korban, mereka bisa memblokir dan menindak lebih lanjut para pelaku penipuan online ini.

Cara membuat pengaduan di OJK bisa melalui link berikut https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan

0 Komentar