JABAR EKSPRES – Cendikiawan Rocky Gerung diperiksa oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kurang lebih tujuh jam, mulai dari pukul 10.00 WIB sampai 16.00 WIB.
Dia datang ke Bareskrim seorang diri dan mengaku sudah siap untuk diperiksa.
“Gua udah di sini artinya Gua mau ikuti (proses klarifikasi),” ucap Rocky Gerung.
Baca Juga:Aplikasi FEC Diduga Penipuan, Izinya Dicabut Karena IlegalVladimir Putin Beri Kode Ingin Perang Panjang di Ukraina
Dalam pemeriksaan tersebut Rocky Gerung diberi empat puluh pertanyaan oleh pihak kepolisian.
“40 (pertanyaan), ya seputar kasus itu,” kata Rocky kepada awak media di Bareskrim Polri, Rabu (6/9).
Dia sebelumnya memenuhi panggilan dari penyidik Bareskrim untuk dimintai keterangan tentang dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Ia terheran karena persoalan tersebut dilaporkan ke Markas Besar Polri, padahal menurutnya Presiden Joko Widodo pun tak mau pusing dengan kritikannya.
“Kata Pak Jokowi masalahnya masalah kecil, kenapa dibawa ke markas besar. Udah nggak papa ntar tunggu aja habis selesai (pemeriksaan),” ujar Rocky.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sudah melakukan pemeriksaan 86 saksi serta ahli dalam dugaan kasus penyebaran berita bohong dengan terlapor Rocky Gerung.
Puluhan saksi sebagian dimintai keterrangan berkaitan dengan dugaan hoax yang menimbulkan keonaran.
Baca Juga:Aplikasi FEC Viral karena Diduga Menipu Hingga Rp35 MiliarMason Greenwood Resmi ke Getafe Usai Dipinjamkan Manchester United
“Kemudian langkah-langkah yang sudah kita laksanakan saat ini kita sudah memeriksa 73 saksi dan 13 ahli,” ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani, Kamis (7/9).
Dalam kasus ini, Bareskrim telah menerima 26 laporan polisi yang berasal dari polda jajaran.
“Dimana saat ini ada 26 laporan polisi, dimana 26 laporan polisi itu ada beberapa daerah yaitu dari Polda Sumut, dari Polda Jogja, Polda Kaltim, Polda Kalbar, Polda Metro, ini sudah kita tampung semua di Bareskrim ada 26 LP,” tambahnya.
