Buang Sampah Sembarangan di Cimahi Bakal Didenda Rp50 Juta

JABAR EKSPRES – Menindaklanjuti para pelaku pembuang sampah sembarangan, Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi akan menindak tegas perbuatan tersebut. Hukuman yang ditetapkan pun tidak main-main, yakni sanksi denda maksimal Rp50 juta atau pidana maksimal 3 bulan penjara.

Penerapan ini bukanlah tanpa dasar. Pemkot Cimahi menerapkan hal ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Pengelolaan Sampah, ditambah Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

“Sekarang kami akan melakukan tindakan represif, tidak ada toleransi lagi. Saya akan terapkan Perda,” ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Chanifah Listyarini pada Kamis, 7 September 2023.

Dalam Perda tersebut, jenis pelanggaran akan menyesuaikan dengan penerapan sanksi. Sanksi tersebut dapat berupa administratif, berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda, atau pencabutan izin.

Selain itu, masyarakat juga dilarang untuk membuat sampah yang tercampur, mencampur sampah yang terpilah, dan mengubur sampah selain sampah organik.

Lalu, masyarakat juga dilarang untuk membuang sampah ke sungai, saluran irigasi, saluran drainase, taman kota, jalan, dan fasilitas umum lainnya.

BACA JUGA: Buang Sampah Sembarangan, Ratusan Warga Cimahi Terciduk Petugas

Kemudian, masyarakat juga dilarang untuk membakar sampah plastik, membakar sampah di lokasi terbuka, dan merusak atau menghilangkan sarana pengelolaan sampah.

Kepala DLH Kota Cimahi tersebut telah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menindak masyarakat yang melanggar Perda tersebut. Nantinya, masyarakat yang tertangkap tangan akan langsung dibawa ke sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

“Rencananya kita mulai minggu depan. Jadi yang melanggar nanti di Tipiring. Ini sebagai efek jera juga buat masyarakat,” ungkapnya.

Menurut Chanifah Listyarini, penerapan sanksi ini sangat diperlukan mengingat Kota Cimahi telah kehabisan jatah untuk membuang sampah ke zona darurat TPA Sarimukti. Diharapkan masyarakat dapat mengerti sehingga tidak ada lagi penumpukan sampah liar dan pembuangan sampah ke sungai di seluruh wilayah Kota Cimahi.

“Sekarang ini kita belum bisa buang sampah lagi ke TPA Sarimukti, otomatis sampah numpuk. Jadi saya ingatkan mari pilah sampah di rumah masing-masing, jangan buang dimana saja,” jelasnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan