Sebanyak 20 Aset Belum Bersertifikat Pemprov, Salah Satunya Masjid Al Jabbar

Sebanyak 20 Aset Belum Bersertifikat Pemprov, Salah Satunya Masjid Al Jabbar
ILUSTRASI : Masjid Al Jabbar di bawah sinar supermoon akhir Agustus lalu. Masjid itu sempat jadi salah satu aset yang belum bersertifikat atas nama Pemprov Jabar. (Hendrik Muchlison/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAREKSPRES.COM, BANDUNG – Pensertifikatan tanah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) butuh perbaikan. Setidaknya ada 20 bidang aset tetap tanah sempat belum bersertifikat atas nama pemprov. Salah satunya Masjid Al Jabbar.

Hal itu berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI terhadap laporan keuangan Pemprov Jabar tahun anggaran 2021. BPK melaporkan, berdasarkan data KIB A diketahui bahwa terdapat 20 bidang aset tetap tanah perolehan tahun 2020 dan 2021 dengan nilai Rp 82,8 miliar.

Tanah untuk jalan provinsi di Jalan Sumadra-Bungbulang-Sukarame Garut. Tanah untuk jalan provinsi di Jalur Sukabumi-Sagaranten. Hingga tanah bangunan kantor pemerintah di Jalan Raya Puncak KP Panembong.

Baca Juga:Red Bull Says Ricciardo has no Chance to Participate in Singapore GPNicolo Bulega Makes WSBK Debut, Replaces Rinaldi at Ducati

Selain itu juga, ada tanah untuk bangunan air berupa tanah SPAM Regional Metropolitan Bandung, termasuk tanah untuk jalan tol di Desa Kertawinangun, Kertajati, Majalengka.

0 Komentar