JABAR EKSPRES- Pengamat politik, Rocky Gerung, telah mengumumkan kesiapannya untuk memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait penyelidikan kasus dugaan penyebaran berita palsu. Panggilan ini dijadwalkan pada hari Rabu.
“Iya, saya akan hadir pada pukul 10.00 WIB,” kata Rocky saat dihubungi di Jakarta pada hari Rabu.
Sebelumnya, penyidik dari Dittipidum Bareskrim Polri telah mencoba memanggil Rocky Gerung pada hari Senin, tanggal 4 September. Namun, penasihat hukum Rocky datang untuk menginformasikan bahwa kliennya tidak dapat hadir, dan mereka meminta penjadwalan ulang hingga hari Rabu, tanggal 6 September.
Rocky juga mengkonfirmasi bahwa dia akan hadir dalam pertemuan tersebut bersama dengan tim penasihat hukumnya.
Sebagai latar belakang, kasus dugaan penyebaran berita palsu dengan terlapor atas nama Rocky Gerung telah memasuki tahap penyidikan, dengan pihak berwenang telah melakukan pemeriksaan klarifikasi dalam rangka penyelidikan.
Pihak kepolisian telah menerima total 24 laporan polisi terkait Rocky Gerung, dan mereka telah mencatat berita acara wawancara dengan 72 saksi.
Baca juga: Cak Imin Belum Berikan Konfirmasi Mendatangi Penyidikan KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi
“Telah dilakukan berita acara wawancara dengan 72 saksi, termasuk 13 saksi ahli,” kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro.
Laporan-laporan polisi tersebut berasal dari berbagai daerah, termasuk dua laporan dari Bareskrim, tiga laporan dari Polda Metro Jaya, 11 laporan dari Polda Kalimantan Timur, tiga laporan dari Polda Kalimantan Tengah, tiga laporan dari Polda Sumatera Utara, dan dua laporan polisi lainnya.
Rocky Gerung telah dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat di berbagai wilayah, termasuk laporan dari Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Laporan yang telah diterima oleh penyidik terkait dugaan pelanggaran Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Beberapa pernyataan Rocky, yang dinilai sebagai ujaran kebencian, antara lain terkait upaya Presiden Joko Widodo untuk menunda Pemilu 2024 serta ketidakdukungan terhadap kaum buruh.