JABAR EKSPRES – Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) 2021-2023 Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun kasus dugaan korupsi tersebut yakni berupa suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021 sampai 2023.
Terkait ditetapkannya Kepala Basarnas, Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK pada Rabu, 26 Juli 2023 malam. Sebelumnya, Henri Alfiandi disebut-sebut menerima suap sebesar Rp88,3 miliar.
Sementara itu, empat tersangka lainnya yakni Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati), Marilya selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Roni Aidil selaku Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, dan Afri Budi Cahyanto selaku Koorsmin Kabasarnas RI.
Baca Juga:Harun Masiku Diduga Berada di Kamboja, Ini Langkah Kadiv Hubinter dalam Pencarian sang Buronan KPKHari Ini, Tim SAR Gabungan Masih Upayakan Evakuasi 8 Penambang Emas di Banyuwangi yang Terjebak Lubang Galian
“Menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka,” kata Alexander menegaskan.
Sebagai informasi, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa dari informasi dan data yang diperoleh pihaknya, diduga Kepala Basarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA) bersama Letkol Adm Afri Budi Cahyanto diduga menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas hingga Rp88,3 miliar.
“Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC (Letkol Adm Afri Budi Cahyanto) diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu, 27 Juli 2023.
