JABAR EKSPRES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pagi ini telah menjadwalkan pemanggilan Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin.
Sayangnya, hingga saat ini, KPK belum menerima konfirmasi apapun dari Cak Imin mengenai kehadirannya dalam pemanggilan tim penyidik.
Dalam konteks hukum, seorang saksi memiliki kewajiban untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik, seperti yang diingatkan oleh juru bicara KPK, Ali.
Baca Juga:Inovasi Kuliner Bandung yang Menggugah Selera dan Penuh KreativitasFitur dan Keunggulan HP Redmi Note 10 Pro, Update Harga Terbaru yang Makin Murah Meriah!
Ali menjelaskan bahwa surat panggilan terhadap Muhaimin Iskandar telah dikirimkan oleh KPK pada tanggal 31 Agustus 2023.
Namun, hingga saat ini, KPK masih menunggu konfirmasi kehadiran Cak Imin.
Acara tersebut adalah pembukaan Musabaqoh Tilawatil Qur’an sedunia. Cak Imin telah lama dijadwalkan untuk membuka forum MTQ Internasional tersebut.
Pada tanggal 21 Agustus 2023, KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan dalam kasus ini.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
