Gerak Cepat! Sebut Jabatan Pj Gubernur Sementara, Bey Machmudin Gelar Rapim Hari Ini dan Tentukan Prioritas Pembangunan Jawa Barat

JABAR EKSPRESBey Machmudin mengakui bahwa jabatan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat sementara dan sangat singkat. Sehingga ia perlu gerak cepat dengan menggelar rapat pimpinan (Rapim) dengan jajaran pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat pada hari ini Rabu, 6 September 2023.

Melalui Rapim, Bey Machmudin mengatakan bahwa dirinya dapat memulai menjalankan tugas sebagai Pj Gubernur Jawa Barat dengan menentukan skala prioritas Pembangunan Jawa Barat. Hal ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur Jawa Barat setelah Ridwan Kamil resmi mengakhiri masa jabatannya pada Selasa, 5 September 2023.

BACA JUGA: Diisukan Jadi Pj Gubernur Gegara Dekat dengan Presiden Jokowi, Bey Machmudin: Enggak, Saya Tahunya pas Dipanggil DPRD Jawa Barat

Lebih lanjut, Bey Machmudin mengatakan bahwa karena waktu dirinya menjabat sebagai Pj Gubernur Jawa Barat sangat singkat, maka ia akan langsung menggelar Rapim pada hari ini. Ia juga melibatkan seluruh jajaran Pemprov Jawa Barat.

“Baru besok saya Rapim dengan seluruh jajaran pemerintah jadi nanti setelah itu baru kita lihat yang menjadi prioritas. Untuk prioritas pembangunan nanti kita pilih, yang pastikan dengan hanya waktu yang tidak terlalu lama ini tidak mungkin semua kami kerjakan akan kami pilih yang prioritas,” kata Bey Machmudin kepada awak media, dikutip JabarEkspres.com dari situs resmi Pemprov Jawa Barat pada Rabu, 6 September 2023.

BACA JUGA: Bey Machmudin Bantah Isu Ditunjuk Jadi Pj Gubernur Jawa Barat Gegara Dekat dengan Presiden Jokowi

Sebagai informasi, Bey Machmudin resmi menjabat sebagai Pj Gubernur Jawa Barat menggantikan Gubernur definitif Ridwan Kamil yang mengakhiri masa jabatan 5 September 2023. Ia telah dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa, 5 September 2023.

Adapun pelantikan Bey Machmudin sebagai Pj Gubernur Jabar berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 74/P tentang Pengangkatan Penjabat (Pj) Gubernur. Dalam Keppres tersebut dijelaskan bahwa Penjabat akan bertugas sebagai Gubernur paling lama satu tahun terhitung sejak pelantikan.

Selanjutnya, Bey Machmudin sempat membeberkan agendanya usai dilantik, setelah dilantik, katanya, agenda selanjutnya yakni serah terima jabatan atau Sertijab dengan Ridwan Kamil di Gedung Sate Kota Bandung.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan