Meskipun demikian, ia mengatakan bahwa masukan dari masyarakat juga sangat dibutuhkannya untuk menjalankan tugas sebagai Pj Gubernur Jawa Barat.
“Akan kita tingkatkan tentunya kita masih menantikan masukan dari masyarakat,” lanjutnya.
Sementara itu, terkait jabatan sebagai Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden, ia mengatakan akan tetap dilaksanakannya. Nantinya tugas sebagai Deputi akan dibantu oleh pelaksana harian (Plh).
Sebagai informasi Bey Machmudin sudah dilantik sebagai Pj Gubernur Jawa Barat oleh Mendagri Tito Karnavian pada Selasa, 5 September 2023 di Gedung Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat.
Adapun pelantikan Bey Machmudi berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 74/P Tentang Pengangkatan Penjabat (Pj) Gubernur. Berdasarkan Keppres, Pj Gubernur akan menjabat paling lama satu tahun terhitung sejak pelantikan.
Serah terima jabatan atau Sertijab dari Ridwan Kamil kepada Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin juga sudah dilakukan pada hari yang sama. (*)