JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi menetapkan dua tersangka kasus dugaan penggelapan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2019-2021. Kedua tersangka tersebut berinisial DS dan KH yang diketahui sebagai operator sekolah yang masih berada di bawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Sukabumi.
Keduanya yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, kemudian digiring dari ruang pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejari Kota Sukabumi menuju ke Lapas Kelas IIB Sukabumi pada Senin, 4 September 2023.
Dibenarkan oleh Setiyowati bahwa kedua tersangka juga menjabat sebagai tenaga honorer resmi Pemerintah Kota Sukabumi dan operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di satu sekolah di bawah naungan Disdik Kota Sukabumi.
Baca Juga:Polusi Udara, Disdik Kota Depok Belum Berlakukan PJJKetua DPRD Kabupaten Bogor Dapil I Gelar Reses Masa Sidang III di Cibinong
“Keduanya juga memegang posisi sentral dalam mendata siswa-siswi penerima bantuan PIP, dari 25 sekolah tingkat SD dan SMP di Kota Sukabumi yang seharusnya menerima bantuan PIP malah dipotong 35 persen,” paparnya.
Penyalahgunaan dana tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp716.729.750. Saat ini, Tim Penyidik Kejari Kota Sukabumi juga masih melakukan pendalaman untuk menelusuri adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Sebelumnya kami memeriksa 25 orang saksi. Total bantuannya sebesar Rp1.297.950.000 dan potongan yang diterima oleh tersangka sebesar Rp716.729.750,” pungkasnya. (Mg9)
Diketahui, dari kedua pelaku diamankan, terdapat bukti berupa dokumen-dokumen penting. Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun.
