Segini Uang yang Diterima Mahasiswa KIP Kuliah 2023 Semester Ganjil!

JABAR EKSPRES- Kabar melegakan akan dating kepada para mahasiswa yang terdaftar beasiswa KIPK atau KIP Kuliah 2023, simak di sini jadwal pencairannya dan besaran uang yang diterima di semester 3, 5, dan 7.

Harap-harap cemas, para mahasiswa penerima KIP Kuliah 2023 sedang menunggu jadwal pencairan uang dari pemerintah Indonesia.

Pemerintah lewat Kemendikbud Ristek telah menetapkan waktu bagi pencairan uang KIP Kuliah kepada mahasiswa yang terdaftar beasiswa ini.

Seperti yang kita tahu, bahwasannya saat ini merupakan semester ganjil dimana setiap semesternya bantuan KIPK akan dibagikan.

Dikutip dari kip-kuliah.kemdikbud.go.id bahwasannya KIPK 2023 ini akan diberikan setelah calon mahasiswa mendaftar ulang sebagai mahasiswa di perguruan tinggi terkait.

Baca juga:  Uang KIPK  2023 Akan Ditransfer Tanggal Segini! Siap-siap!

Kendati demikian, peserta juga bisa cek pengumuman KIP Kuliah 2023 di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Berikut caranya.

  1. Kunjungi laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id
  2. Login menggunakan akun masing-masing
  3. Kemudian, Masuk.
  4. Setelah itu akan ditampilkan status penerimaan KIP Kuliah 2023.

Baca juga:  Jadwal dan Cara Pencairan KIP Kuliah 2023 untuk Maba dan Mahasiswa Lama

Biaya pendidikan untuk program KIP Kuliah 2023 diajukan oleh perguruan tinggi kepada Puslapdik dengan jumlah yang berbeda-beda, tergantung pada tingkat akreditasi dari program studi masing-masing, sebagai berikut:

 

  1. Program studi dengan Akreditasi A memiliki batas maksimum biaya pendidikan sebesar Rp 12 juta.
  2. Program studi dengan Akreditasi B memiliki batas maksimum biaya pendidikan sebesar Rp 4 juta.
  3. Program studi dengan Akreditasi C memiliki batas maksimum biaya pendidikan sebesar Rp 2,4 juta.

Dengan adanya jaminan biaya pendidikan ini, perguruan tinggi tidak diizinkan lagi untuk meminta mahasiswa membayar biaya tambahan.

Selain itu, biaya hidup mahasiswa juga disesuaikan dengan 5 klaster wilayah biaya hidup yang berbeda, yaitu:

 

  1. Klaster pertama sebesar Rp 800.000 per bulan.
  2. Klaster kedua sebesar Rp 950.000 per bulan.
  3. Klaster ketiga sebesar Rp 1,1 juta per bulan.
  4. Klaster keempat sebesar Rp 1,25 juta per bulan.
  5. Klaster kelima sebesar Rp 1,4 juta per bulan.

Proses pendaftaran untuk program KIPK 2023 dapat dilakukan mulai dari tanggal 14 Februari hingga 31 Oktober. Setelah melakukan pendaftaran, perguruan tinggi akan melakukan verifikasi terhadap kelayakan pendaftar sebagai penerima manfaat KIP Kuliah atau tidak. Hasil dari verifikasi penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah 2023 akan diumumkan di laman resmi perguruan tinggi masing-masing sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, disarankan kepada para pendaftar untuk secara rutin memeriksa pengumuman terkait Kartu Indonesia Pintar Kuliah 2023 di laman resmi perguruan tinggi tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan