5 Persen Kendaraan di Depok Tidak Lolos Uji Emisi

DEPOK, JABAR EKSPRES – Terdapat belasan kendaraan yang tidak lolos dalam uji emisi yang dilakukan di Balai Kota Depok. Namun, kendaraan yang tidak lolos uji emisi belum dikenakan sanksi.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran dan Penaatan Lingkungan (P3L) DLHK Kota Depok, Budiman mengatakan, dari 205 kendaraan yang melakukan uji emisi, terdapat sebelas kendaraan yang tidak layak, atau melebihi ambang batas yang sudah ditentukan.

“Dari 205 kendaraan ada 11 yang gagal uji emisi karena kondisi kendaraannya, atau sekitar 5 persennya,” katanya.

Namun menurutnya, kendaraan yang gagal uji emisi belum dikenakan sanksi, tapi pihaknya meminta agar kendaraan yg ang bermasalah segera dicek kembali.

“11 kendaraan gagal uji kami belum berikan sanski, tapi mereka tidak bisa masuk ke Jakarta, atau bisa kena tilang,” katanya, Senin, 4 September 2023.

BACA JUGA: ISPA di Depok Bukan Hanya Akibat Polusi Udara

Kegiatan uji emisi ini, kata dia, sebagai langkah menjawab terkait adanya hasil polusi udara di Depok yang katanya tidak baik.

Akan tetapi, angka Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) Kota Depok dari Kementerian Lingkungan Hidup berada dalam kategori baik.

“Kualitas udara Kota Depok berdasarkan hasil pemantauan SPKUA masuk kategori baik untuk semua parameter (HC, PM10, PM 2.5, NO2, SO2, CO dan O3). Kesimpulan kondisi kualitas udara Depok hari ini kategori baik,” katanya.

Dia juga mengatakan, Wali Kota Depok, Mohammad Idris juga melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa kendaraan roda empat jika hanya ditumpangi seorang diri.

“Minimal harus tiga orang penumpangnya. Untuk kendaraan roda dua minimal dua penumpang,” tegasnya. (Mg10)

BACA JUGA: Atasi Pencemaran Udara, ISPU Kota Depok Masih Terbatas

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan