Mayoritas Warga Swedia Dukung Pensahan Undang-Undang Larangan Pembakaran Al-Qur’an di Negaranya

JABAR EKSPRES – Hasil survei terbaru yang dilakukan oleh perusahaan jajak pendapat Swedia SIFO mengungkapkan bahwa dukungan untuk pelarangan pembakaran Al-Qur’an dan kitab suci lainnya di Swedia telah meningkat menjadi 53 persen.

Angka ini mengalami peningkatan dua poin dibandingkan dengan hasil jajak pendapat sebelumnya.

Survei ini melibatkan 1.291 warga negara Swedia yang dipilih secara acak antara tanggal 15 hingga 27 Agustus.

Hasilnya menunjukkan bahwa sebanyak 37 persen responden masih mendukung pembakaran kitab suci dalam konteks kebebasan berekspresi, sementara sisanya tidak menyatakan pendapat, dikutip dari TRT World.

BACA JUGA: Aksi Pembakaran Al-Qur’an Terjadi di Denmark sebagai Bagian dari Protes Kelompok Ultranasionalis

Kendati begitu, perubahan sikap masyarakat Swedia terkait isu ini telah menimbulkan perhatian pemerintah dan oposisi utama.

Saat ini, mereka tengah bersiap untuk mengubah undang-undang terkait provokasi terhadap Al-Qur’an.

Pemerintah Swedia baru-baru ini mengumumkan bahwa mereka sedang melakukan peninjauan terhadap Undang-Undang Ketertiban Umum untuk mengantisipasi meningkatnya serangan berupa pembakaran Al-Qur’an di negara ini.

Menteri Kehakiman Swedia, Gunnar Strommer, dalam sebuah konferensi pers menyatakan bahwa laporan mengenai perubahan undang-undang ini akan diserahkan kepada parlemen paling lambat pada 1 Juli 2024.

Ketua oposisi utama Partai Sosial Demokrat, Magdalena Andersson, juga mengungkapkan bahwa mereka sedang menyelidiki kemungkinan amandemen Undang-Undang Ketertiban Umum yang dapat mengklasifikasikan provokasi pembakaran Al-Qur’an sebagai “kejahatan kebencian”.

BACA JUGA: Denmark Mencari Cara untuk Menghentikan Aksi Pembakaran Al-Qur’an Seraya Tetap Menegakkan Kebebasan Berekspresi

Menteri Kehakiman Denmark, Peter Hummelgaard, mengumumkan pada konferensi pers pekan lalu bahwa pemerintahnya akan segera mengusulkan rancangan undang-undang yang bertujuan melarang serangan terhadap kitab suci.

Pernyataan ini muncul dalam konteks meningkatnya kesadaran dan kekhawatiran terhadap tindakan yang dapat merusak kerukunan sosial dan memicu konflik.

Hummelgaard menjelaskan bahwa serangan terhadap kitab suci, termasuk Al-Qur’an, memiliki tujuan yang sama, yaitu “untuk menciptakan kebencian dan menabur perselisihan” dalam masyarakat.

Oleh karena itu, pemerintah Denmark akan mengambil tindakan tegas untuk mengatasi masalah ini melalui pengajuan Undang-Undang Larangan Serangan terhadap Kitab Suci.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan