Atasi Pencemaran Udara, ISPU Kota Depok Masih Terbatas

DEPOK, JABAR EKSPRES – Terkait pencemaran udara yang terjadi di Kota Depok, Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengeluarkan Instruksi Wali Kota (Inwal) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Kota Depok yang diukur menggunakan alat milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Pengukuran udara di Kota Depok masih mengacu berdasarkan alat yang digunakan Pemkot Depok dari KLHK, yaitu Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU). Berdasarkan ISPU, kualitas udara di Kota Depok hasilnya memang baik.

“ISPU kita hari ini dalam nilai baik berdasarkan alat dari kementrian LHK, nilainya 37. Ini tingkat kualitas yang sangat baik, tidak memberikan efek negatif terhadp manusia dan hewan tumbuhan,” katanya.

BACA JUGA: Kualitas Udara Kota Bekasi Masuk Kategori Sedang

Saat ini, ISPU terpasang di Balai Kota Depok. Tapi, jika digunakan untuk merepresentasikan seluruh Kota Depok masih kurang, dengan luas Kota Depok 20 ribu hektar.

“Alat ini memang masih dinilai kurang, Depok ini 20 ribu hektar, minimal ada 50 alat terintegrasi,” katanya.

Idris mengatakan, pihaknya memakai alat pengukur berdasarkan standar dari pemerintah. Sehingga yang menjadi patokan untuk mengetahui kualitas udara Depok bagus atau tidak berdasarkan ISPU.

“Kita mau alat yang direkomendasi.Bukan yang ecek-ecek dan bukan alat yang dibuat sendiri, tapi memang dari kementerian. Letaknya di Balai Kota baru satu,” tuturnya.

Guna menanggulangi masalah pencemaran udara, Pemkot Depok juga telah mengeluarkan Inwal yang mengatur mengenai penggunaan kendaraan bermotor hingga penerapan work from home (WFH). Selain itu, seluruh aparatur sipil negara (ASN) Depok diminta menggunakan kendaraan beremisi rendah.

BACA JUGA: Kualitas Udara Daerah Lain Menurun, Kabupaten Bandung Masih Kategori Bagus

“Dimulai dengan penggunaan kendaraan roda empat berpenumpang paling sedikit tiga orang dan kendaraan roda dua denga dua orang. Jadi ke kantor pakai motor jangan sendirian. Ini instruksi kami,” kata M. Idris, Jumat, 1 September 2023.

Selanjutnya kendaraan harus menjalai uji emisi. Hal ini untuk menekan emisi gas buang dari kendaraan bermotor.

“Melakukan uji emisi kendaraan pribadi untuk menekan emisi gas buang dari kendaraan bermotor. Jadi, semua kendaraan untuk melakukan uji emisi ke Dishub dan DLHK,” katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan