Oknum Paspampres dan Anggota TNI Penculik Warga Aceh Jadi Tersangka

JABAR EKSPRES – Oknum Anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) menculik seorang warga aceh dan menganiaya hingga tewas.

Warga aceh tersebut diketahui bernama Imam Masykur berusia 25 tahun yang berprofesi sebagai pedagang kosmetik di Tanggerang Selatan. Aksi penculikan serta penyiksaan yang dilakakukan oknum Paspampres sebenarnya telah dilaporkan ketika pertengahan Agustus 2023.

Penculikan yang disertai dengan penganiayaan yang mengakibatkan Imam Masykur tewas terungkap dengan adanya alat bukti berupa video dan surat.

Tak lama berselang oknum Paspampres yang menculik dan membunuh kemudian ditangkap. Oknum tersebut dengan inisial Prama RM dan Praka RM. Kemudian ada juga dua anggota TNI lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan terhadap seorang warga Aceh (Imam Masykur).

Kasus tindakan biadab tersebut telah ditangani oleh Pomdam Jaya/Jayakarta.

Baca Juga: Viral Diduga Oknum TNI Pukul Tukang Parkir di Bandung, Warganet Geram!

“TSK-nya yang sudah diamankan tiga orang. TNI semua ketiganya. (Hanya) satu dari yang Paspampres yang lain bukan,” kata Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar, Senin (28/8).

Motif dari penculikan warga aceh tersebut menurut Kolonel CPM Irsyad dengan harapan mendapatkan uang tebusan dari keluarga korban.

Saat dilakukan pemeriksaan mereka pun mengaku tidak saling mengenal.

“Tidak (saling mengenal),” kata Kolonel CPM Irsyad.

Sebelumnya telah diberitakan bahwa Danpaspampres Mayjen Rafael Granada Baay mengungkapkan kalau kasus penculikan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian telah ditangani oleh Pomdam Jaya/Jayakarta.

Ia pun bertanggung jawab penuh apabila anggota Paspampres tersebut bersalah maka akan dilakukan tindakan yang proporsional serta diproses secara hukum.

Dari bukti surat penyerahan ijazah yang dirilis oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta, Praka RM dinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.

“Apabila benar-benar terbukti adanya Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rafael.

Baca Juga: Viral di TikTok Oknum TNI Diduga Menculik dan Mengeroyok Pengusaha Agus Warmon

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan