Muhadjir Effendy Menjelaskan Alasan di Balik Wacana Larangan Haji Lebih dari Sekali

JABAR EKSPRES – Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, telah mengungkapkan latar belakang di balik wacana mengenai larangan pelaksanaan haji yang di lakukan lebih dari satu kali.

Ia menjelaskan bahwa wacana ini di ajukan karena lamanya antrian untuk berangkat haji di Indonesia cukup panjang.\

Lihat juga : Perjalanan Kasus Bayi Tertukar di Bogor Akhirnya Beres, Hasil DNA Terbukti 99,99%

“Peminat haji di Indonesia itu luar biasa, banyak sekali. Kalau tidak ada kebijakan melarang mereka yang sudah haji untuk berkali-kali. Maka peluang untuk yang lain yang belum berangkat bisa berhaji itu kecil,” Hal ini ia sampaikan di kantor Kemenko PMK, Jakarta, pada hari Minggu (27/8/2023).

“Kemudian masa tunggunya juga lama, semakin lama yang berangkat haji semakin, berumur, semakin tua, dan itu berisiko,” sambungnya.

Selain pertimbangan tersebut, Muhadjir juga mengungkapkan bahwa. Pandangan ulama adalah ibadah haji merupakan kewajiban yang hanya di jalankan sekali seumur hidup.

Oleh karena itu, prioritas untuk berangkat haji akan di berikan kepada masyarakat yang belum pernah menjalankan ibadah haji sebelumnya.

“Jadi ulama sepakat bahwa haji itu kewajibannya hanya sekali seumur hidup. Kemudian untuk berikutnya orang lainlah, orang yang belum hajilah, yang lebih berhak untuk naik haji di banding mereka yang sudah naik haji,” ungkap dia.

Wacana Larangan Pelaksanaan Haji Lebih dari Sekali

Pada kesempatan sebelumnya, Muhadjir Effendy telah mengemukakan. Bahwa Indonesia perlu melakukan transformasi dalam penyelenggaraan ibadah haji agar bisa menjaga kesehatan para jemaah selama pelaksanaan ibadah hingga pulang ke negara asal.

Oleh karena itu, ia membuka wacana tentang larangan masyarakat untuk menjalankan ibadah haji lebih dari satu kali.

Menurut Muhadjir, wacana ini akan membantu mengurangi antrian yang panjang untuk berangkat haji.

Ia juga berpendapat bahwa kewajiban menjalankan ibadah haji hanya berlaku satu kali bagi mereka yang mampu.

Oleh karena itu, peluang untuk menjalankan ibadah haji berikutnya seharusnya di berikan kepada masyarakat yang belum pernah melakukannya.

Lihat juga : Wacana Kementerian ESDM Terkait Subsidi Pertamax Demi Atasi Polusi di Jakarta

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan