Daftar Terbaru Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

JABAR EKSPRES – Saat ini, masyarakat masih mengandalkan BPJS Kesehatan sebagai bentuk asuransi kesehatan utama. Namun perlu di pahami bahwa tidak semua jenis penyakit dapat di atasi oleh BPJS Kesehatan. Berikut adalah daftar terbaru dari 21 penyakit yang tidak akan di tanggung BPJS Kesehatan.

Seperti asuransi kesehatan lainnya, BPJS memiliki serangkaian ketentuan yang menetapkan jenis penyakit yang dapat di cakup dan yang tidak. Oleh karena itu, tidak semua layanan kesehatan bisa di ajukan klaim melalui BPJS Kesehatan.

Lihat juga : BPJS Kesehatan Akan Tanggung Biaya Pengobatan Penyakit Akibat Polusi

Kemudian, layanan kesehatan apa saja yang tidak dapat di cakup oleh BPJS Kesehatan?

Meskipun pemerintah tidak secara eksplisit menyebutkan penyakit yang tidak di cakup oleh BPJS. Namun, prinsipnya mirip dengan asuransi kesehatan tradisional di mana ada beberapa jenis penyakit yang tidak di jamin oleh program asuransi sosial ini.

Dalam pandangan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat setidaknya 21 penyakit yang tidak akan tanggung oleh BPJS Kesehatan

Daftar 21 Penyakit yang Tidak di Tanggung BPJS Kesehatan

1. Penyakit yang tergolong sebagai wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Perataan gigi seperti behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera akibat di sengaja melukai diri sendiri atau percobaan bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan pada obat-obatan.

7. Penyakit terkait dengan ketidaksuburan atau infertilitas.

8. Penyakit atau cedera akibat peristiwa yang tidak dapat di hindari, seperti pertikaian.

9. Layanan kesehatan di luar negeri.

10. Pengobatan dan tindakan medis yang di kategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

11. Terapi komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Kemudian, Alat kontrasepsi.

13. Perlengkapan kesehatan rumah tangga.

14. Layanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan mandiri dan layanan lain yang melanggar peraturan.

15. Layanan kesehatan di fasilitas non-kerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Layanan kesehatan untuk penyakit atau cedera yang terjadi dalam kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang di tangani oleh program jaminan kecelakaan kerja atau oleh pemberi kerja.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan