Daftar Terbaru Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

17. Layanan kesehatan yang di jamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas dengan nilai yang sesuai dengan hak kelas rawat peserta.

18. Layanan kesehatan tertentu terkait dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

19. Layanan kesehatan yang di selenggarakan sebagai bagian dari kegiatan sosial.

20. Layanan yang sudah di cakup oleh program lain.

21. Layanan lain yang tidak relevan dengan manfaat jaminan kesehatan yang di berikan.

Lihat juga : Daftar Stasiun, Rute Perjalanan, dan Cara Naik LRT Jabodebek

Demikianlah beberapa penyakit yang tidak akan tanggung oleh BPJS Kesehatan. Sehingga, dapat selalu waspada apabila di kemudian hari pengobatan dari yang di derita tidak di klaim oleh BPJS.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan