JABAR EKSPRES – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, mengimbau kepada seluruh perusahaan industri yang beroperasi di wilayah Sukabumi, agar tidak melakukan pencemaran lingkungan hingga rusaknya kualitas udara yang dihasilkan dari pembuangan asap lewat cerobong pabrik. Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya menekan kualitas udara di Sukabumi agar tidak tercemari.
Ungkapan tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, Prima Mayaningtias, saat menghadiri kegiatan PT SCG pada Ground Breaking pembangunan fasilitas TSPT RDF di TPA Cimenteng, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi pada Rabu, 23 Agustus 2023.
Menurut Prima, Sukabumi menjadi salah satu penyumbang polusi udara di wilayah Jawa Barat, yang berasal dari kendaraan bermotor. Selain itu, keberadaan pabrik atau perusahaan industri dengan partikel udara (Partikulat) yang dikeluarkan turut mempengaruhi kualitas udara.
Baca juga: Tanda-Tanda Gejala Sepeda Motor Jika Mengalami Kerusakan pada Busi
“Bahwa polusi sekarang semakin naik dengan suhu tertinggi dan kelembaban yang semakin rendah, serta angin yang semakin kencang. Maka polusi yang terjadi pada partikulat meter 2,5 yang terjadi sekarang,” ucap Prima kepada awak media pada Rabu, 23 Agustus 2023.
Prima mengatakan, berdasarkan arahan dari Presiden Jokowi dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, telah meminta kepada DLH Provinsi Jawa Barat, agar segera menemukan solusi yang pasti, untuk mengurangi sumber emisi bergerak maupun emisi yang tidak bergerak.
“Emisi bergerak seperti sepeda motor dan mobil. Sedangkan untuk emisi tidak bergerak dari perusahaan industri atau kegiatan yang mengeluarkan partikulat meter 2,5 di udara,” paparnya.
Ketika disinggung mengenai kebijakan atau upaya DLH Jawa Barat terhadap perusahaan penyumbang polusi udara di Kabupaten Sukabumi, Prima menjawab, bahwa saat ini, dinas yang diberi komando olehnya tengah melakukan upaya pemantauan atau pengawasan untuk perusahaan industri.
“Jelas ada sanksi, jika perusahaan yang tidak sesuai gas buang akan kena sanksi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Disamping itu, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat juga akan menjalin kerjasama dengan Dinas Perhubungan untuk melakukan pembatasan area mana saja yang polusinya tertinggi.