Kriminalisasi Tupoksi

BACA JUGA: BBM Pertamax Akan Dibikin Subsidi Murah di RI? Ini Alasannya Bikin Heboh!

Lebih lanjut Didin Muhafidin, mengatakan bahwa kebijakan dapat dibedakan menjadi dua yaitu kebijakan substantif dan kebijakan implementatif. Kebijakan substantif adalah keputusan yang dapat diambil berupa memilih alternatif yang dianggap benar untuk mengatasi masalah. Tindak lanjut dari kebijakan substantif adalah kebijakan implementatif yaitu keputusan-keputusan yang berupa upaya yang harus dilakukan untuk melaksanakan kebijakan substantif dalam rangka memberikan pelayanan yang menjadi tugas pokok dan fungsi Tupoksi.

Oleh: Prof. Dr. H. Didin Muhafidin, S.IP., M.Si

*) Penulis adalah Pakar Kebijakan Publik Unpad yang Juga Rektor Universitas Al Ghifari Bandung

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan