JABAR EKSPRES – Warga Kota Cimahi diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan modus aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Pelaku diketahui mengatasnamakan petugas Disdukcapil dan memanfaatkan data pribadi korban yang berpotensi disalahgunakan untuk mengakses layanan perbankan.
Penipuan aktivasi IKD di Cimahi bahkan disebut pernah membuat korban kehilangan uang hingga jutaan rupiah. Kondisi ini menjadi perhatian karena modus tersebut tidak hanya menyasar data kependudukan, tetapi juga dapat berujung pada terkurasnya saldo rekening korban.
Kabid Pendataan dan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Cimahi, Chaeruddin Djoeharie, mengungkapkan modus penipuan IKD biasanya diawali dengan pelaku yang mengaku sebagai petugas Disdukcapil. Korban kemudian ditawari bantuan untuk melakukan proses aktivasi IKD melalui komunikasi jarak jauh.
Baca Juga:Modus Penipuan Aktivasi IKD! Disdukcapil Kota Cimahi Imbau Warga Jangan Berikan Data PribadiTingkatkan Pelayanan, Disdukcapil Cimahi Siapkan Sejumlah Strategi Berikut
“Kalau tahun lalu ada yang sampai bisa ketarik uangnya, kalau tidak salah sampai Rp7 juta yang ketarik,” ujar Chaeruddin, Senin (28/9/2026).
Dalam kasus penipuan aktivasi IKD, pelaku disebut tidak bekerja seorang diri. Mereka terlebih dahulu berupaya mengumpulkan data pribadi warga kemudian mengarahkan korban untuk berkomunikasi melalui sambungan telepon maupun video call dengan alasan membantu proses aktivasi Identitas Kependudukan Digital.
Setelah memperoleh foto selfie dan informasi pribadi korban, data tersebut diduga dapat dimanfaatkan untuk mengubah atau membuka akses terhadap layanan mobile banking. Selain itu, pelaku juga bisa mengirim tautan palsu aktivasi IKD yang dibuat seolah-olah merupakan layanan resmi untuk menjebak korban agar memasukkan data pribadi.
Chaeruddin menegaskan, masyarakat perlu memahami prosedur resmi aktivasi IKD agar tidak mudah tertipu oleh pihak yang menawarkan bantuan melalui sambungan telepon. Disdukcapil Kota Cimahi memastikan proses aktivasi IKD tidak dilakukan melalui panggilan telepon ataupun video call.
“Aktivasi tidak bisa dilakukan sendiri atau via telepon karena ada yang harus dibarkode,” katanya.
Untuk aktivasi IKD resmi di Kota Cimahi, masyarakat harus datang secara langsung dan mendapatkan bantuan petugas Disdukcapil. Salah satu lokasi pelayanan yang dapat didatangi warga yakni Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Cimahi untuk mengikuti tahapan aktivasi sesuai prosedur.
“Prosesnya mudah, paling lima sampai tujuh menit,” ucapnya.
