Razia Peredaran Obat Keras Ilegal Bikin 4 Tenaga Kesehatan Ditangkap

Lihat juga : Pengusaha Menolak Usulan Kenaikan Upah Buruh 15 Persen

Para Tersangka Terancam dengan Beberapa Pasal

Saat ini, para tersangka telah di tahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk proses lebih lanjut.

Akibat peredaran obat keras ilegal yang di lakukan, mereka akan di jerat dengan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Selain itu, mereka juga akan di jerat dengan Pasal 60 angka 10 jo angka 4 dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja terkait perubahan atas Pasal 197 jo Pasal 106 dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Para tersangka juga akan di jerat dengan Pasal 60 angka 10 jo angka 4 dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Perubahan atas Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Mereka juga akan di jerat dengan Pasal 198 jo Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 86 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, serta Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan