Wagub Lampung Mengajukan Pengunduran Diri di Tengah Masa Nyaleg

JABAR EKSPRES – Wagub Lampung Mengundurkan Diri Demi Pencalonan DPR RI: Chusnunia Chalim (Nunik), Wakil Gubernur Lampung, telah secara resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.

Pengunduran diri ini terjadi karena Nunik memutuskan untuk maju sebagai calon legislatif (caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk daerah pemilihan (dapil) Lampung II DPR RI. Langkah ini telah dikonfirmasi dengan masuknya namanya dalam daftar calon sementara (DCS) PKB.

Nunik telah memenuhi persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI, termasuk pengajuan surat pengunduran diri. Namun, Nunik belum memberikan penjelasan detail apakah surat pengunduran diri tersebut hanya dilampirkan dalam Sistem Informasi Calon Anggota (Sikon) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai syarat pendaftaran, atau juga telah diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Saya sudah memenuhi persyaratan, surat pengunduran diri sudah diajukan. Saya tidak ingat tanggalnya secara pasti, tapi jika tidak salah pada tanggal 11 Agustus,” ujar Nunik kepada wartawan setelah keluar dari Gedung Pusat Informasi Pemerintahan Provinsi Lampung pada Senin, 21 Agustus 2023.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Transaksi Rp349 Triliun Di Kementerian Keuangan Masih Berjalan

Meskipun masa jabatannya akan berakhir pada Desember 2023 menurut Kemendagri, Nunik enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai alasan dia memutuskan untuk maju ke DPR RI. Saat ini, Kemendagri belum menerima surat pengunduran diri resmi dari Chusnunia Chalim alias Nunik sebagai Wakil Gubernur Lampung.

Nunik sendiri telah tercatat sebagai calon sementara (DCS) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk dapil Lampung II DPR RI.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota, diatur bahwa para pejabat yang anggarannya berasal dari keuangan negara harus mengundurkan diri jika ingin maju sebagai calon legislatif. Pengunduran diri ini bersifat final dan tidak dapat dicabut.

Baca Juga: KemenPUPR Mencatat Program Sejuta Rumah Capai 634.132 Unit

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Benni Irawan mengungkapkan bahwa hingga saat ini, terdapat 44 kepala daerah di Indonesia yang telah mengajukan pengunduran diri kepada Kemendagri. Namun, nama Nunik tidak terdapat dalam daftar tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan