JABAR EKSPRES – Wagub Lampung Mengundurkan Diri Demi Pencalonan DPR RI: Chusnunia Chalim (Nunik), Wakil Gubernur Lampung, telah secara resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.
Pengunduran diri ini terjadi karena Nunik memutuskan untuk maju sebagai calon legislatif (caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk daerah pemilihan (dapil) Lampung II DPR RI. Langkah ini telah dikonfirmasi dengan masuknya namanya dalam daftar calon sementara (DCS) PKB.
Nunik telah memenuhi persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI, termasuk pengajuan surat pengunduran diri. Namun, Nunik belum memberikan penjelasan detail apakah surat pengunduran diri tersebut hanya dilampirkan dalam Sistem Informasi Calon Anggota (Sikon) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai syarat pendaftaran, atau juga telah diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca Juga:UU Pemilu Kembali Digugat ke MK Terkait Syarat Usia Capres CawapresDonald Trump Siap Menyerahkan Diri pada Hari Kamis untuk Menghadapi Dakwaan di Georgia
Nunik sendiri telah tercatat sebagai calon sementara (DCS) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk dapil Lampung II DPR RI.
