UU Pemilu Kembali Digugat ke MK Terkait Syarat Usia Capres Cawapres

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dalam tengah berlangsungnya tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dalam tengah berlangsungnya tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dalam tengah berlangsungnya tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Fokus gugatan kali ini melibatkan pasal yang mengatur tentang batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam konteks Pilpres.

Ada dua kelompok atau pihak yang mengajukan gugatan kepada MK, meminta perlunya pengujian materi terkait Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berkaitan dengan batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden.

0 Komentar