JABAR EKSPRES – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dalam tengah berlangsungnya tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Fokus gugatan kali ini melibatkan pasal yang mengatur tentang batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam konteks Pilpres.
Ada dua kelompok atau pihak yang mengajukan gugatan kepada MK, meminta perlunya pengujian materi terkait Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berkaitan dengan batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Pasal tersebut menetapkan syarat untuk calon presiden dan calon wakil presiden dengan batas usia minimal 40 tahun, namun tidak mengatur batas usia maksimal secara tegas. Oleh karena itu, dalam gugatan mereka, kedua pihak meminta MK untuk menetapkan batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden hingga 70 tahun.
Baca Juga: Kontras dengan Nasib Rakyat Sorong, Mosso Rayakan Ulang Tahun Anak Secara Mewah
Gugatan pertama diajukan oleh sejumlah advokat yang mengatasnamakan Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan Hak Asasi Manusia. MK menerima gugatan ini pada Jumat (18/8) waktu setempat. Dalam permohonan ini, tiga individu—Rio Saputro, Wiwit Ariyanto, dan Rahayu Fatika Sari—bersama-sama dengan kuasa dari 98 pengacara aliansi, mengajukan pengujian materi Pasal 169 huruf d dan q UU Pemilu terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 169 huruf d menyebutkan bahwa calon presiden atau calon wakil presiden tidak boleh pernah mengkhianati negara serta tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi atau tindak pidana berat lainnya. Sementara itu, Pasal 169 huruf q menetapkan batas usia minimal 40 tahun. Dalam gugatan ini, para pemohon berpendapat bahwa ketiadaan pengaturan mengenai batas usia maksimal dalam pasal tersebut menimbulkan kerancuan normatif.
Baca Juga: Dampak El Nino di Boyolali Semakin Meluas, BPBD: Kami Telah Mempersiapkan Bantuan Air Bersih
Para pemohon berargumen bahwa pasal ini bertentangan dengan Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden harus mampu secara fisik dan mental untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka. Mereka berpendapat bahwa calon presiden yang terpilih harus memiliki stabilitas fisik, psikologis, dan moral, serta dapat produktif dalam menjalankan kepemimpinan.