Kades Pasirnanjung Sumedang Akui Sebagian Lahan SDN Pasirhuni Digugat Ahli Waris

Sebagian lahan SD Pasirhuni digugat ahli waris
Sebagian lahan SD Pasirhuni digugat ahli waris
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pasirhuni, yang berlokasi di wilayah Desa Pasirnanjung, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, lahannya digugat oleh ahli waris.

Kades Pasirnanjung, Susi membenarkan, adanya gugatan yang dilakukan pihak ahli waris, mengenai status kepemilikan tanah yang sekarang sudah berdiri SDN Pasirhuni.

“Tapi yang jadi persoalan ini klaimnya (ahli waris) untuk lahan dengan luas sekitar dua kelas dan lapang itu statusnya bukan milik pemerintah tapi milik ahli waris,” terangnya.

Baca Juga:BRIMO: Solusi Transaksi Mudah dan Nyaman Bagi MasyarakatKPR di Bank BRI Berikan Kemudahan dan Cicilan RinganĀ 

Apabila melihat sejarah, lahan tersebut merupakan milik sekolah sebab sudah dilakukan transaksi pembelian hingga adanya pembangunan ruang belajar.

“Kita coba lihat dari sejarah untuk mendapat kejelasan, dengan coba cari saksi-saksi pembelian lahan di zaman dulu, kemudian bukti kuat apa saja yang bisa dipertanggung jawabkan” ungkapnya.

Susi memaparkan, pihaknya juga akan tetap berkoordinasi dengan warga yang menggugat sebagian lahan SDN Pasirhuni, supaya tidak ada miskomunikasi atau kesalah pahaman.

0 Komentar