OJK Sanksi Pan Arcadia Capital Akibat Skandal Kasus Pelanggaran Pasar Modal

JABAR EKSPRES – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi denda senilai Rp1,5 miliar kepada PT Pan Arcadia Capital karena praktik pelanggaran dalam pemasaran dan penjualan Reksa Dana dengan janji keuntungan pasti.

Selain denda tersebut, OJK juga telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp1,5 miliar miliar kepada PT Pan Arcadia Capital.

Dan perintah tertulis untuk membubarkan berbagai jenis Reksa Dana, termasuk Pan Arcadia Dana Saham Bertumbuh, Reksa Dana Syariah Pan Arcadia Dana Saham Syariah, Reksa Dana Pan Arcadia Ekuitas Progresif, Reksa Dana Syariah Pan Arcadia Ekuitas Syariah Progresif, Reksa Dana Pan Arcadia Ekuitas Progresif 2, dan KPD Dana Pensiun Pegawai Universitas Muhammadiyah Malang sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pengumuman resmi yang di keluarkan oleh OJK pada akhir pekan lalu, di ketahui bahwa PT Pan Arcadia Capital melanggar tujuh peraturan OJK.

Di antara pelanggaran tersebut, perusahaan tersebut melakukan transaksi efek melalui 1 perantara pedagang efek dengan jumlah melebihi 30 persen dari total nilai transaksi selama satu tahun pada tahun 2019.

Selain itu, Pan Arcadia Capital terbukti melakukan pemasaran dan penjualan Reksa Dana dengan memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan kepada calon nasabah dan/atau nasabah.

Praktik ini di lakukan dengan memberikan imbal hasil pasti yang tidak akurat, sehingga memberikan gambaran yang salah kepada nasabah mengenai produk yang di tawarkan.

Baca juga : Naik LRT Jabodebek Gak Pake Ribet! Akses Mudah dan Tarif Terjangkau

OJK juga menemukan bahwa Pan Arcadia Capital, dalam pengelolaan Reksa Dana, tidak melakukan transaksi dengan sebaik mungkin dan tidak memastikan transaksi di lakukan pada kondisi terbaik demi kepentingan Reksa Dana.

Praktik transaksi silang di luar rentang harga bursa atau tanpa mempertimbangkan kondisi terbaik saat transaksi juga terbukti di lakukan oleh perusahaan tersebut.

Selain itu, Pan Arcadia Capital melakukan pembelian saham IIKP pada KPD Dana Pensiun Pegawai Universitas Muhammadiyah Malang tanpa alasan yang rasional, dan terkait dengan pihak terdakwa dalam kasus korupsi Jiwasraya.

Praktik ini di lakukan pada tanggal 23 Desember 2019 dengan harga saham IIKP yang tidak likuid.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan