JABAR EKSPRES – Mau perpanjang SIM? Tak perlu bingung lagi simak jadwal dan lokasi perpanjang SIM keliling di Kota Bandung Agustus 2023.
Mengutip dari Instagram @humas_bandung, berikut informasi jadwal dan lokasi SIM keliling di Kota Bandung Agustus 2023.
Jadwal Sim Keliling Kota Bandung Agustus 2023
Catat tanggalnya mulai dari 23 – 26 Agustus 2023 pukul 09.00 s.d 12.00 WIB. Informasi detail lokasi per tanggalnya sebagai berikut:
Rabu, 23 Agustus 2023
- D’Botanica (BTC)
- Lucky Square
Kamis, 24 Agustus 2023
- The Kings
- Ps. Modern Batununggal
Jumat, 25 Agustus
- ITC Kebon Kalapa
- Lucky Square
Sabtu, 26 Agustus
- Radio Dahlia, Burangrang
- Dago Plaza
Adapun bisa juga untuk jadwal perpanjang SIM yang beroperasi setiap Senin-Sabtu di Mal Pelayanan Publik di Jalan Cianjur No. 34 dan di Metri Indah Mall Lantai 1 Blok FF – A6 No. 26.
BACA JUGA: Contoh Soal dan Jawaban Ujian Teori SIM C Terbaru 2023
Syarat Perpanjang SIM
Mengutip dari Instagram @simrestabesbdg1, berikut syarat perpanjangan SIM yang dapat diketahui:
- SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
- KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
- Pelayanan SIM KELILING, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
- Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
- Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
- Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.
- Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 wib.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
- Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang di tunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
- Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C