Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bandung 23 – 26 Agustus 2023

JABAR EKSPRES – Mau perpanjang SIM? Tak perlu bingung lagi simak jadwal dan lokasi perpanjang SIM keliling di Kota Bandung Agustus 2023.

Mengutip dari Instagram @humas_bandung, berikut informasi jadwal dan lokasi SIM keliling di Kota Bandung Agustus 2023.

Jadwal Sim Keliling Kota Bandung Agustus 2023

Catat tanggalnya mulai dari 23 – 26 Agustus 2023 pukul 09.00 s.d 12.00 WIB. Informasi detail lokasi per tanggalnya sebagai berikut:

Rabu, 23 Agustus 2023

  1. D’Botanica (BTC)
  2. Lucky Square

Kamis, 24 Agustus 2023

  1. The Kings
  2. Ps. Modern Batununggal

Jumat, 25 Agustus

  1. ITC Kebon Kalapa
  2. Lucky Square

Sabtu, 26 Agustus

  1. Radio Dahlia, Burangrang
  2. Dago Plaza

Adapun bisa juga untuk jadwal perpanjang SIM yang beroperasi setiap Senin-Sabtu di Mal Pelayanan Publik di Jalan Cianjur No. 34 dan di Metri Indah Mall Lantai 1 Blok FF – A6 No. 26.

BACA JUGA: Contoh Soal dan Jawaban Ujian Teori SIM C Terbaru 2023

Syarat Perpanjang SIM

Mengutip dari Instagram @simrestabesbdg1, berikut syarat perpanjangan SIM yang dapat diketahui:

  1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
  2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
  3. Pelayanan SIM KELILING, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
  4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
  5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
  6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.
  7. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 wib.
  8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
  9. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang di tunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
  10. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan