Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini (21 Agustus – 27 Agustus 2023)

Jabar Ekspres – Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini. Bagi seorang pengendara motor maupun mobil, wajib hukumnya untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM biasanya memiliki masa berlaku terbatas setiap 5 tahun sekali.

Lalu bagaimana jika masa beraku SIM akan habis? Tidak perlu khawatir, kamu dapat melakukann proses perpanjangan SIM dengan 2 cara yaitu melalui online ataupun datang langsung ke outlet SIM keliling yang sudah disediakan oleh pihak polrestabes.

Jika anda ingin melakukan perpanjangan SIM secara online anda dapat melihat langkah-langkahnya pada artikel “Cara Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi KORLANTAS”.

BACA JUGA: Cara Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi KORLANTAS

Namun, jika anda ingin melakukan perpanjangan secara offline, anda dapat melihat jadwal SIM keliling yang berada di Kota Bandung.

SIM keliling Bandung terdapat di tujuh titik dengan dua mobil penugasan perpanjangan. Yaitu: BTC Fashion Mall, The Kings Shopping Centre, ITC Kebon Kalapa, Ubertos, Lucky Square, Radio Dahlia, Dago Plaza, Daihatsu BIZ Centre Soetta.

Berikut Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Jadwal 21 Agustus 2023 – 27 Agustus 2023:

  • Senin, 21 Agustus 2023:
  1. BTC Mall
  2. Daihatsu BIZ Centre Soetta
  • Selasa, 22 Agustus 2023:
  1. Dago Plaza
  2. Ubertos
  • Rabu, 23 Agustus 2023:
  1. BTC Mall
  2. Lucky Square
  • Kamis, 24 Agustus 2023:
  1. The Kings Shopping Centre
  2. Pasar Modern Batununggal

BACA JUGA: Dugaan Pungli Akibat Kekosongan Blanko e-KTP di Kabupaten Mencuat, Dewan Ultimatum Disdukcapil!

  • Jumat, 25 Agustus 2023:
  1. ITC Kebon Kelapa
  2. Lucky Square
  • Sabtu, 26 Agustus 2023:
  1. Radio Dahlia
  2. Dago Plaza
  • Minggu, 27 Agustus 2023:
  1. Tidak Beroperasional

Selain melalui SIM Keliling, perpanjangan juga dapat dilakukan di:

  1. Outlet Metro Indah Mall (MIM) lantai 1 Blok FF, Jalan Soekarno Hatta, Bandung.
  2. Mall Pelayanan Publik Kota Bandung.

Pendaftaran dan Pelayanan dibuka mulai pukul 09:00 WIB s/d 12:00 WIB.

Melayani KTP se-Indonesia.

BACA JUGA: Kado Akhir Jabatan, Ridwan Kamil Resmi Buka Rangkaian West Java Festival 2023

Syarat Perpanjangan SIM Keliling:

  1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya
  2. KTP Asli atau Suket (Surat keterangan pengganti KTP)
  3. Pelayanan Sim Keliling, hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
  4. Bagi Peserta, Wajib memakai Masker.
  5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlaku, bisa diproses di satpas atau polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP untuk mengajukan penerbitan SIM baru.
  6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (dilokasi pelayanan).
  7. Bagi penyandang disabilitas khususnya yang harus menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan sesuai rekomendasi dokter dengan dibuktikan surat keterangan sehat berhak memiliki SIM A atau SIM C.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan