Dituntut 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Merasa Kecewa atas Tuntutan Jaksa

JABAR EKSPRESMario Dandy Satriyo yang terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora sampaikan rasa kecewa terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuntutan pidana maksimal berupa penjara 12 tahun.

“Majelis hakim Yang Mulia, pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan rasa kecewa atas tuntutan JPU yang menuntut dengan pidana maksimal tanpa sedikit pun mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan,” kata Mario Dandy ketika membacakan nota pembelaan pribadinya di PN  Jakarta Selatan, dikutip dari Antara Selasa (22/3/2023).

Diketahui tak hanya pidana penjara, Jaksa juga menuntut Mario Dandy untuk membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David sebesar Rp120 Miliar.

Apabila terdakwa tak bisa membayar restitusi tersebut, maka diganti dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Hafiz Kurniawan, Bayu Ika, Maidarlis, Eka W, Suryani dan Nuli.

Mario Dandy juga mengungkapkan dirinya terkejut usai mendengar jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan.

BACA JUGA: Mario Dandy Menangis Sambil Meminta Maaf dan Curhat!

Mario Dandy Sebut Belum Punya Harta dan Penghasilan

Dirinya mengatakan bersedia membayar restitusi atau uang ganti rugi tersebut sesuai dengan kemampuan dan kondisinya meskipun melihat jumlahnya yang sangat besar.

Mario juga mengemukakan dirinya belum memiliki penghasilan dan tidak punya harta.

“Saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana, belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apapun,” ujar Mario dikutip dari Antara.

BACA JUGA: Penjelasan Mario Dandy Saat Aniaya David, Kuasa Hukum David: “Tak Punya Empati”

Ia sadar dengan perbuatannya hingga merasa bersalah. Namun Mario selalu meminta pengampunan kepada Tuhan dan juga memohon kesembuhan untuk David.

 

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan