JABAR EKSPRES – Mario Dandy Satriyo yang terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora sampaikan rasa kecewa terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuntutan pidana maksimal berupa penjara 12 tahun.
“Majelis hakim Yang Mulia, pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan rasa kecewa atas tuntutan JPU yang menuntut dengan pidana maksimal tanpa sedikit pun mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan,” kata Mario Dandy ketika membacakan nota pembelaan pribadinya di PN Jakarta Selatan, dikutip dari Antara Selasa (22/3/2023).
Diketahui tak hanya pidana penjara, Jaksa juga menuntut Mario Dandy untuk membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David sebesar Rp120 Miliar.
Baca Juga:Tarif LRT Jabodebek Termurah Rp7.100, Bakal Beroperasi 28 Agustus 2023Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bandung 23 – 26 Agustus 2023
Apabila terdakwa tak bisa membayar restitusi tersebut, maka diganti dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Hafiz Kurniawan, Bayu Ika, Maidarlis, Eka W, Suryani dan Nuli.
Mario Dandy juga mengungkapkan dirinya terkejut usai mendengar jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan.
Mario juga mengemukakan dirinya belum memiliki penghasilan dan tidak punya harta.
“Saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana, belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apapun,” ujar Mario dikutip dari Antara.
Ia sadar dengan perbuatannya hingga merasa bersalah. Namun Mario selalu meminta pengampunan kepada Tuhan dan juga memohon kesembuhan untuk David.
