Terkesan Buru-Buru, Pemkot Enggan Bersuara Soal Polemik Lahan Kebun Binatang Bandung

BANDUNG, JABAR EKSPRES – Kepemilikan lahan seluas 13,9 hektar Kebun Binatang Bandung masih menjadi polemik. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang semula akan melakukan penyegelan pada 27 Juli 2023, harus kandas dikarenakan banyak massa yang berjaga di sekitar lahan sengketa tersebut.

Hal ini imbas polemik sengketa tersebut masih dalam proses persidangan. Yayasan Margasatwa Tamansari sebelumnya telah menggugat pemkot Bandung, Sekretaris Daerah, dan Satuan Polisi Pamong Praja dengan nomor perkara 268/Pdt.G/2023/PN.Bdg.

Hal ini terkait surat teguran 1 pertanggal 9 Juni 2023 dengan nomor HK-09.01/543/Satpol.PP/VI/2023, dan surat perintah pengamanan aset yang dikeluarkan Wali Kota Bandung dengan nomor RT. 05.02/1507-BKAD/2023 tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Memang sebelumnya pemkot Bandung telah dinyatakan menang banding atas kepemilikan tanah seluas 13,9 hektare pada tanggal 14 Februari 2023 dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 08/pdt/2023/Pt.Bdg.

BACA JUGA: Komisi A Persilakan Pihak yang Berhak atas Kebun Binatang Bandung Gugat Pemkot

Ditambah Kebun Binatang Bandung disebut menunggak sewa lahan dari 2008 hingga hingga kini, yang apabila ditotalkan hingga April 2023 senilai Rp17,1 miliar.

Lantas mengapa Pemkot tidak melakukan penyegelan yang apabila mengacu pada surat putusan tersebut pemkot memiliki hak penuh atas kepemilikan lahan tersebut.

Jabar Ekspres coba menelusuri terkait dasar pemkot dalam melakukan penyegelan lahan kebun binatang yang terkesan buru-buru, tanpa menunggu hasil putusan sidang yang tengah berlangsung.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Agus Slamet Firdaus sebelumnya sudah dihubungi oleh tim Jabar Ekspres namun dirinya enggan berstatement, yang kemudian dirinya mengarahkan agar mengkonfirmasi kepada Kepala Bidang Inventarisasi Aset.

Kepala Bidang Inventarisasi Aset Barang Milik Daerah (BMD) pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Awal Haryanto pun enggan memberikan tanggapan soal mengapa pemkot terkesan buru-buru dalam mengambil alih lahan Kebun Binatang Bandung.

BACA JUGA: Pemkot Bandung Hanya Amankan Aset Daerah, Berikut Kronologi Perjanjian Pengelolaan Kebun Binatang Bandung

Kemudian dirinya kembali mengarahkan untuk mengkonfirmasi hal tersebut kepada koleganya bernama Rahman pada bagian Aset. Namun, kembali saat tim Jabar Ekspres coba konfirmasi terkait hal tersebut, Rahman memilih tidak menggubris terkait hal tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan