Resmi Diumumkan! Daftar Tarif Tol Jagorawi dan Sedyatmo Bakal Naik Mulai 20 Agustus

JABAR EKSPRES – Daftar Tarif tol untuk ruas

Tarif Tol Jagorawi dan Sedyatmo Naik, Berikut Rincian Terbarunya

i (Tol Jagorawi) dan Tol Sedyatmo secara resmi mengalami peningkatan sekitar Rp500. Perubahan tarif ini, yang mulai berlaku sejak hari Minggu ini, diumumkan oleh akun Instagram resmi @jasamargametropolitan. Kenaikan tarif ini diputuskan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 854/KPTS/M/2023 untuk Tol Jagorawi, dan No. 855/KPTS/M/2023 untuk Tol Sedyatmo.

Langkah penyesuaian tarif ini dilandaskan pada Pasal 48 ayat 3 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Dalam unggahan yang dipublikasikan pada Senin, 21 Agustus, disebutkan, “Sesuai dengan regulasi yang berlaku, evaluasi serta penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan dampak inflasi yang terjadi.”

Baca Juga: Tarif Tol Jagorawi dan Sedyatmo Naik, Berikut Rincian Terbarunya

Mengomentari perubahan tarif, Juru Bicara Kementerian PUPR, Endra S Atmawidjaja, menegaskan bahwa penyesuaian tarif tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan faktor inflasi. Peningkatan tarif ini juga merupakan hak yang diberikan kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) selaku operator jalan.

Berikut adalah rincian tarif baru untuk Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo yang berlaku mulai 20 Agustus 2023:

Tol Jagorawi:

  • Golongan I: Naik dari Rp7.000 menjadi Rp7.500
  • Golongan II dan III: Naik dari Rp11.500 menjadi Rp12.000
  • Golongan IV dan V: Naik dari Rp16.000 menjadi Rp17.000

Tol Sedyatmo:

  • Golongan I: Naik dari Rp8.000 menjadi Rp8.500
  • Golongan II dan III: Naik dari Rp10.500 menjadi Rp11.000
  • Golongan IV dan V: Naik dari Rp11.500 menjadi Rp12.000

Dengan adanya penyesuaian tarif ini, para pengguna jalan diharapkan untuk memperhitungkan perubahan biaya tol dalam perjalanan mereka.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan