Resmi Diumumkan! Daftar Tarif Tol Jagorawi dan Sedyatmo Bakal Naik Mulai 20 Agustus

Daftar Tarif tol untuk ruas Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Tol Jagorawi) dan Tol Sedyatmo secara resmi mengalami peningkatan sekitar Rp500.
Daftar Tarif tol untuk ruas Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Tol Jagorawi) dan Tol Sedyatmo secara resmi mengalami peningkatan sekitar Rp500.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Daftar Tarif tol untuk ruas

Tarif Tol Jagorawi dan Sedyatmo Naik, Berikut Rincian Terbarunya

i (Tol Jagorawi) dan Tol Sedyatmo secara resmi mengalami peningkatan sekitar Rp500. Perubahan tarif ini, yang mulai berlaku sejak hari Minggu ini, diumumkan oleh akun Instagram resmi @jasamargametropolitan. Kenaikan tarif ini diputuskan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 854/KPTS/M/2023 untuk Tol Jagorawi, dan No. 855/KPTS/M/2023 untuk Tol Sedyatmo.

Langkah penyesuaian tarif ini dilandaskan pada Pasal 48 ayat 3 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Berikut adalah rincian tarif baru untuk Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo yang berlaku mulai 20 Agustus 2023:

Baca Juga:Tyas Mirasih Hampir Menikah di Rumah Sakit, Alasannya MengharukanLisa Blackpink Jadi Artis Asia dengan Bayaran Termahal di Instagram, Setiap Postingnya Bernilai Miliaran Rupiah!

Tol Jagorawi:

  • Golongan I: Naik dari Rp7.000 menjadi Rp7.500
  • Golongan II dan III: Naik dari Rp11.500 menjadi Rp12.000
  • Golongan IV dan V: Naik dari Rp16.000 menjadi Rp17.000

Tol Sedyatmo:

  • Golongan I: Naik dari Rp8.000 menjadi Rp8.500
  • Golongan II dan III: Naik dari Rp10.500 menjadi Rp11.000
  • Golongan IV dan V: Naik dari Rp11.500 menjadi Rp12.000

Dengan adanya penyesuaian tarif ini, para pengguna jalan diharapkan untuk memperhitungkan perubahan biaya tol dalam perjalanan mereka.

0 Komentar