JABAR EKSPRES – Daftar Tarif tol untuk ruas
Tarif Tol Jagorawi dan Sedyatmo Naik, Berikut Rincian Terbarunya
i (Tol Jagorawi) dan Tol Sedyatmo secara resmi mengalami peningkatan sekitar Rp500. Perubahan tarif ini, yang mulai berlaku sejak hari Minggu ini, diumumkan oleh akun Instagram resmi @jasamargametropolitan. Kenaikan tarif ini diputuskan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 854/KPTS/M/2023 untuk Tol Jagorawi, dan No. 855/KPTS/M/2023 untuk Tol Sedyatmo.
Langkah penyesuaian tarif ini dilandaskan pada Pasal 48 ayat 3 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Berikut adalah rincian tarif baru untuk Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo yang berlaku mulai 20 Agustus 2023:
Baca Juga:Tyas Mirasih Hampir Menikah di Rumah Sakit, Alasannya MengharukanLisa Blackpink Jadi Artis Asia dengan Bayaran Termahal di Instagram, Setiap Postingnya Bernilai Miliaran Rupiah!
Tol Jagorawi:
- Golongan I: Naik dari Rp7.000 menjadi Rp7.500
- Golongan II dan III: Naik dari Rp11.500 menjadi Rp12.000
- Golongan IV dan V: Naik dari Rp16.000 menjadi Rp17.000
Tol Sedyatmo:
- Golongan I: Naik dari Rp8.000 menjadi Rp8.500
- Golongan II dan III: Naik dari Rp10.500 menjadi Rp11.000
- Golongan IV dan V: Naik dari Rp11.500 menjadi Rp12.000
Dengan adanya penyesuaian tarif ini, para pengguna jalan diharapkan untuk memperhitungkan perubahan biaya tol dalam perjalanan mereka.
