JABAR EKSPRES – Maraknya gempuran kampanye dan propaganda lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang mulai masuk ke banyak negara, membuat banyak negara kini melindungi warganya dengan membuat aturan ketat antiLGBT.
Yang terbaru menyatakan perang terhadap LGBT adalah Negara Rusia, dimana membuat undnag-undang baru tentang larangan operasi ganti kelamin bagi warganya.
Hal itu sebagai langkah antisipatif dari ancaman terus berkurangnya populasi penduduk karena hubungan sesama jenis yang mulai menjamur.
Baca Juga:Mengobati Sakit Magh dengan Obat dari Bahan AlamiIde Menu Sarapan Sehat yang Cocok setelah Berolahraga Pagi
Selain Rusian, ternyata juga masih banyak negara-negara di dunia, yang memiliki pandangan dan aturan yang melarang dan membatasi hak dan kebebasan, bagi pelaku LGBT yang diwujudkan dalam bentuk Undang-undang
Pandangan ini bisa dipengaruhi oleh faktor budaya, agama, politik, dan nilai-nilai masyarakat dinegara tersebut.
Berikut beberapa negara yang memiliki kebijakan atau undang-undang yang lebih ketat terhadap LGBT:
1. Rusia
Rusia telah dikenal dengan undang-undang anti-LGBT yang kontroversial. Tahun ini Rusia mnegesahkan Undang-Undang larangan operasi ganti kelamin.
Sebelum ini yakni tepatnya pada tahun 2013, negara ini juga sudah mengesahkan undang-undang yang melarang “propaganda gay” kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun. Undang-undang ini telah menuai kritik internasional karena dianggap merampas hak asasi LGBT.
2. Arab Saudi
Arab Saudi menerapkan hukum yang sangat ketat terhadap individu LGBT. Hubungan sesama jenis dianggap ilegal dan dapat menghadapi hukuman yang sangat berat, termasuk hukuman cambuk, penjara, atau hukuman mati.
