Selain Rusia dengan UU Larangan Operasi Ganti Kelamin, ini Negara-Negara yang Punya Aturan Ketat menentang LGBT

JABAR EKSPRES – Maraknya gempuran kampanye dan propaganda lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang mulai masuk ke banyak negara, membuat banyak negara kini melindungi warganya dengan membuat aturan ketat antiLGBT.

Yang terbaru menyatakan perang terhadap LGBT adalah Negara Rusia, dimana membuat undnag-undang baru tentang larangan operasi ganti kelamin bagi warganya.

Hal itu sebagai langkah antisipatif dari ancaman terus berkurangnya populasi penduduk karena hubungan sesama jenis yang mulai menjamur.

Selain Rusian, ternyata juga masih banyak negara-negara di dunia, yang memiliki pandangan dan aturan yang melarang dan membatasi hak dan kebebasan, bagi pelaku LGBT yang diwujudkan dalam bentuk Undang-undang

Pandangan ini bisa dipengaruhi oleh faktor budaya, agama, politik, dan nilai-nilai masyarakat dinegara tersebut.

Baca juga : Pemilik Jam Tangan Swatch dengan Sentuhan LGBTQ di Malaysia Akan Dikenai Denda Tinggi atau Penjara 3 Tahun

Berikut beberapa negara yang memiliki kebijakan atau undang-undang yang lebih ketat terhadap LGBT:

1. Rusia

Rusia telah dikenal dengan undang-undang anti-LGBT yang kontroversial. Tahun ini Rusia mnegesahkan Undang-Undang larangan operasi ganti kelamin.

Sebelum ini yakni tepatnya pada tahun 2013, negara ini juga sudah mengesahkan undang-undang yang melarang “propaganda gay” kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun. Undang-undang ini telah menuai kritik internasional karena dianggap merampas hak asasi LGBT.

2. Arab Saudi

Arab Saudi menerapkan hukum yang sangat ketat terhadap individu LGBT. Hubungan sesama jenis dianggap ilegal dan dapat menghadapi hukuman yang sangat berat, termasuk hukuman cambuk, penjara, atau hukuman mati.

Baca juga : Cara Islam Mengobati Orang yang Ingin Sembuh dari LGBT

3. Iran

Iran juga memiliki undang-undang yang melarang hubungan sesama jenis. Hukuman mati dapat dijatuhkan terhadap individu yang dinyatakan bersalah atas “zina sodomi”.

4. Uni Emirat Arab

Homoseksualitas di Uni Emirat Arab dianggap ilegal dan dapat dihukum dengan penjara. Aktivitas-aktivitas LGBT dilarang secara hukum.

5. Nigeria

Nigeria memiliki undang-undang yang melarang “hubungan sesama jenis langsung atau tidak langsung”. Orang yang melanggar undang-undang ini dapat menghadapi hukuman penjara.

Baca juga : Ramainya Hutan Cawang yang Dijadikan Tempat LGBT Menuai Tindakan Heru Budi

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan